Jambipos Online, Merangin-Nurhayati (54) warga Simpang Limbur menemui Bupati Merangin Al Haris dengan membawa SK dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Merangin Nasution SPd ME. Setelah Bupati Merangin membaca SK itu langsung merobeknya.
Al Haris mengatakan, bahwa Ibu Nur tetap menjadi KPL SD. 117/VI Merangin karena SK dari Kepala BKD tidak melalui Bupati Merangin. Setelah masuk tugas dari tanggal 16 hingga 22 November 2017 lalu datangi kepala UPTD Joni Amriyanto.
“Ibu Nur tidak boleh datang kesekolah ini karena disini sudah ada kepala baru. Ahadi juri perintah kamu surat harus ambil (SPT) surat pelaksanan tugas baru kamu masuk kesini,” kata Joni.
Kemudian Ibu Nur menemui Hajrul dan mengatakan kalau Ibu Nur tetap keluar dari SD.117/VI karena ada kepala yang baru. Nur baru bilang dari BKD disobek oleh Bupati Merangin. Hajrul kemudian mengatakan bahwa SK yang disobek hanya untuk Ibu Nur tapi sama dinas dan BKD masih ada.
Pada Rabu 22 November, Kabid Dikdas mendatangi sekolah untuk memantapkan kepala yang baru AB Hadi.
Tokoh masyarakat Mahmud mengatakan seharusnya menjadi kepala sekolah harus ada pelantikan dan golongan harus cakup. Sedangkan AB Hadi baru golongan III.
Tapi yang dia sayangkan semua kejadian ini hanya permainan antara UPTD Kecamatan dan Kabid PTK. Mahmud mengharapkan ikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Bupati Merangin jangan ada cara-cara yang kurang menurut aturan.
Hajrul saat dijumpai Jambipos di kantornya lagi sedang tidak ditempat yang saat itu. Stafnya bilang Hajrul keluar. “Tunggu aja pak bentar lagi dia masuk,” ujar staf itu. Setelah menunggu 1 jam belum juga datang Jambipos lalu pulang.
Kepala UPTD Pamenang Barat Joni pada saat di konfirmasi Jambipos membenarkan kalau SK Ibu Nur dikoyak atau disobek oleh Bupati Merangin diharapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala di (BKD) buat SPT bahwa dia tidak jadi PJS Kepala Sekolah (SD)117 VI dengan maksud selaku kepala UPTD jangan tumpang tindih. (JP-Yah)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE