Jambipos Online, Bandung- Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara atas kasus postingan video Ahok. Buni dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana terkait UU ITE.
Majelis hakim yang diketuai M Saptono memaparkan pertimbangan dalam putusan Buni Yani yang dibacakan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Selasa (14/11/2017).
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dapat menimbulkan keresahan terhadap umat beragama, tidak menyesali perbuatan, terdakwa dosen politik seharusnya menunjukkan perilaku yang dapat tauladan panutan di lingkungan kerja, terdakwa tidak mengakui kesalahan," kata hakim Saptono.
Sedangkan hal meringankan yang menjadi pertimbangan dalam putusan, Buni Yani belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga
Majelis hakim menyatakan Buni Yani terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Buni divonis hukuman pidana penjara satu tahun enam bulan.
"Menyatakan terdakwa Buni Yani terbukti secara sah bersalah melakukan mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik," kata hakim.
Hakim menilai Buni terbukti melawan hukum dengan mengunggah video di akun Facebook-nya tanpa izin Diskominfomas Pemprov DKI.
Hakim juga menilai Buni terbukti mengubah durasi video. Video asli berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik, sedangkan video yang diunggah Buni di akun Facebook-nya hanya 30 detik.
"Bahwa unsur mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan telah terpenuhi," ucap hakim. (JP)
Sumber: Detik.com
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE