Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Bareskrim Ungkap Konsumsi Gula Rafinasi di Hotel Mewah

-Ilustrasi: Gula Pasir
Jambipos Online, Jakarta-Penyidik Subdit Indag Dit Tipideksus Bareskrim melakukan penggeledahan di PT CP, Kedaung, Cengkareng, Jakarta Barat pada Jumat 13 Oktober lalu. Ini karena PT CP diduga kuat melakukan pengemasan gula kristal rafinasi dalam bentuk sachet untuk kemudian gula tersebut dijual ke beberapa hotel mewah dan kafe di Jakarta.

"Ini modus baru. Gula rafinasi tersebut diperoleh dari dua distributor gula kristal rafinasi. Dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita 20 sak gula rafinasi @ 50 kg," kata Dir Tipideksus Bareskrim Brigjen Agung Setya di Bareskrim, Rabu (1/11/2017).

Juga disita 82.500 sachet gula rafinasi siap konsumsi. Selain itu juga ditemukan bungkus kosong kemasan gula sachet yang telah disablon dengan merek hotel dan cafe tertentu.

PT CP telah beroperasi sejak tahun 2008. Awalnya PT CP mengemas gula rafinasi untuk konsumsi sebanyak dua ton per bulan namun sejak tahun 2016 menjadi 20 ton/bulan. Masing-masing sachet dengan berat bersih 6-8 gram.

"Harga jual ke pihak hotel dan kafe per sachet di harga Rp 130. Sementara gula kristal rafinasi dibeli dengan harga Rp 10ribu/Kg.

Sesuai Peraturan Mendag nomor 117 tahun 2015 Pasal 9, gula kristal rafinasi hanya bisa di distribusikan kepada industri, bukan konsumsi," tegasnya.

Penyidik sedang mengumpulkan keterangan ahli baik dari Kemdag, BPOM, Perlindungan Konsumen, serta melakukan pendalaman ke pihak distributor gula kristal rafinasi yang menjual kepada PT CP.

Dalam satu dua hari ini akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 139 jo pasal 84 dan Pasal 142 jo pasal 91 UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 Jo lasal 8 (1) huruf a UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman 5 tahun. (JP)

Sumber: BeritaSatu.com 

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar