Jambipos Online, Jakarta-Kementerian Perhubungan (Kemhub) memberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek mulai 1 November 2017. Regulasi yang dimaksud mengatur soal angkutan sewa khusus (online).
Menanggapi pemberlakuan beleid, Aliansi Driver Online (Aliando), yang terdiri atas 19 komunitas maupun perkumpulan pengemudi online, menyatakan telah memahami dan mendukung penerapan regulasi tersebut.
Pernyataan itu keluar setelah ada komunikasi antara Aliando dengan Kemenhub yang diwakili Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hindro Surahmat serta Direktur Angkutan dan Multimoda Cucu Mulyana yang digelar di Jakarta pada Selasa (31/10/2017).
Dalam pertemuan tersebut, Aliando menyampaikan empat keberatan terkait PM 108/2017, yakni pemasangan stiker pada kendaraan, batas wilayah operasional, bukti uji kir yang tidak diketrik, dan pelat nomor kendaraan khusus.
"Namun setelah mendengar penjelasan dari pihak Kemhub kami memahami dan mendukung penerapan PM 108/2017 dengan harapan keberadaan angkutan online menjadi legal dan dapat mencari penumpang dengan tenang," kata Airlangga, perwakilan Aliando dari BOC sebagaimana dikutip dalam siaran pers Kemhub, Selasa (31/11).
Sementara itu, terkait keberatan yang disampaikan Aliando, Hindro Surahmat menjelaskan, penyusunan PM 108/2017 telah melibatkan semua pihak termasuk dari pelaku usaha angkutan eksisting, pelaku usaha online, dan Organisasi Angkutan Darat (Organda).
"Stiker ini sebagai salah satu bukti bahwa kendaraan yang memiliki stiker adalah legal. Ini yang membedakan dengan kendaraan yang tidak berstiker," jelas Hindro.
Hindro juga mengatakan, soal pembatasan wilayah operasi dan tanda bukti uji kir yang tidak diketrik. Sebagai angkutan umum, pembatasan wilayah operasi dilakukan untuk mengatur pola perjalanan angkutan umum dan juga sebagai fungsi kontrol terhadap kuota di suatu wilayah.
"Namun hal ini juga tidak akan menjadi masalah jika kendaraan yang digunakan akan dipergunakan sebagai angkutan pribadi selama tidak menerima order penumpang. Saya juga memahami bahwa sebagai pemilik kendaraan pribadi keberatan terhadap bukti uji kir yang diketrik karena hal ini akan berpengaruh terhadap asuransi. Oleh karenanya bukti uji kir ini akan berupa peneng," sebut Hindro.
Sementara itu, terhadap keberatan atas pemberlakuan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus, Cucu menjelaskan, ketentuan ini sudah ada sejak PM 32/ 2016 yang kemudian disempurnakan menjadi PM 26/2017 dan lalu di PM 108/2017.
"Ketentuan soal TNKB khusus ini sudah ada sejak awal regulasi dan hingga saat ini tidak ada masalah. Hal ini erat kaitannya dengan fungsi pengawasan dari Kepolisian," jelasnya.
Untuk diketahui, meski berlaku efektif pada 1 November 2017, sejumlah ketentuan pada PM angkutan online anyar diberlakukan masa transisi selama tiga bulan.(JP)
Sumber: BeritaSatu.com
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE