Jambipos Online, Jambi-Sikap tegas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi yang menarik paksa kenderaan dinas dari tangan mantan pejabat Pemprov Jambi, sebagai upaya mengamankan asset pemerintah. Dari sejumlah kenderaan yang berhasil ditarik, ternyata menyisakan persoalan keberadaan dua mobil dinas yang masih belum jelas keberadaannya. Bahkan, mantan pejabat yang menggunakan mobil dinas itu tak terdeteksi dimana keberadaanya.
Asisten III Gubernur Jambi H Saipudin kepada wartawan, Selasa (17/10/2017) mengatakan, ada dua mobil dinas belum terdeteksi keberadaannya. Pemprov Jambi juga melakukan pendataan ulang kendaraan dinas berupa sepeda motor yang digunakan para pegawai.
“Kami menginformasikan kepada masyarakat, bahwa yang telah terkumpul sebanyak 22 unit semua, yang tadi targetnya 20. Ternyata Alhamdullilah ada beberapa orang yang tanpa kita minta, sadar mengembalikan. Namun dari 22 itu ada tiga yang belum dapat kita temui, baik yang bersangkutan maupun kendaraannya sendiri. Pertama yang bernama Iwan pensiunan Biro Humas dan kedua M Riyad pegawai Biro Kesramas," jelas H Saipudin.
Dua kendaraan yang dikembalikan secara sukarela tersebut adalah jenis Kijang Pick Up BH 9405 AZ atas nama Suhairi (Biro umum) dan mantan Wagub Antoni Zeidra Abidin jenis Land Cruiser BH 1.
H Saipudin menjelaskan bahwa mobil dinas tersebut saat ini ternyata berada di Tebo atas nama Syahdanur merupakan pensiunan Biro Organisasi. “Yang bersangkutan sudah telepon, namun minta dijemput. Ini kami sedang mencari waktu untuk menjemputnya kesana,” kata H Saipudin.
Adapun jenis kendaraan yang tak jelas keberadaannya tersebut yakni Sedan Timor BH 87 dan Honda CRV BH 1948. Sementara, untuk yang berada di Tebo adalah Daihatsu Feroza BH 1035 AZ.
Atas ketidakjelasan tersebut, pihak Pemprov Jambi menurut H Saipudin akan melaporkan kepada pihak berwajib atas laporan penggelapan.
“Ketika sampai batas waktunya nanti Kami tidak dapat informasi keberadaan kendaraan tersebut. Kami laporkan bahwa itu penggelapan aset daerah," tegasnya.
Dengan pemberitaan ini, H Saipudin berharap agar kepada yang belum mengembalikan kendaraan dinas, dapat dengan sadar diri mengembalikannya. Sementara untuk pendataan ulang kendaraan dinas roda dua yang kini digunakan para pegawai, telah terkumpul sebanyak 115 unit dari todari
total 293 unit.
Sebelumnya, Gubernur Jambi, H.Zumi Zola Zulkifli,S.TP,MA telah berulang kali mengingatkan kepada mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi untuk mengembalikan kendaraan dinas, baik roda 2 (dua) maupun roda 4 (empat), tetapi sampai saat ini masih banyak yang belum mengembalikan, sehingga Pemerintah Provinsi Jambi melakukan tindakan tegas dengan cara penarikan langsung kendaraan dinas tersebut.
Salah satu lokasi penarikan kendaraan dinas, bertempat di rumah Lutfi, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Jambi yang telah pensiun pada tahun 2011, Jalan Kasturi I Kelurahan Beliung Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi, Jum’at (09/10/2017) siang.
Berdasarkan surat nomor: S.028/2897/SETDA.PBMD-2.2/X/2017 tentang Pengembalian Kendaraan Dinas Operasional Roda 4 (empat) yang langsung ditandatangani oleh Wakil Gubernur Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum, Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Sekda Provinsi Jambi, H.Saipudin,A.Mk,SE,MH didampingi Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Daerah (BPBMD) Provinsi Jambi, H.Riko Febrianto,SH, Kepala Biro Umum Setda Provinsi Jambi, Otin Supandi,S.Sos, Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Jambi, Johansyah,SE,ME, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jambi, Edi Kusmiran,S.STP beserta tim yang telah dibentuk, melakukan penarikan kendaraan dinas dengan langsung mendatangi rumah mantan pejabat yang belum mengembalikan kendaraan dinas.
“Atas instruksi Bapak Gubernur Jambi, kami telah membentuk tim yang terdiri dari Kepolisian, Satpol PP Provinsi Jambi, Biro Hukum Setda Provinsi Jambi, Biro PBMD Setda Provinsi Jambi dan Badan Kesbangpol Provinsi Jambi, serta saya selaku koordinator, untuk melakukan pendataan dan penertiban terhadap aset milik Pemerintah Provinsi Jambi serta melaksanakan rekomendasi dari Badan Pemeriksaan Keuangan guna tertibnya aset di Provinsi Jambi,” ujar H Saipudin.
Segera Mengembalikan
Pemerintah Provinsi Jambi juga terus berupaya meningkatkan tata kelola aset dan barang milik daerah, termasuk di dalamnya kendaraan dinas, baik mobil maupun motor dinas. Berkaitan dengan penataan tersebut, kendaraan dinas yang belum dikembalikan oleh mantan pejabat Pemerintah Provinsi Jambi harus dikembalikan.
Imbauan untuk mengembalikan kendaraan dinas tersebut sudah berkali-kali disampaikan oleh pejabat Pemerintah Provinsi Jambi, baik melalui Gubernur Jambi, H.Zumi Zola,S.TP,MA, melalui Pj. Sekda Provinsi Jambi, Drs.H.Erwan Malik,MM, maupun oleh pejabat terkait lainnya.
H Saipudin memimpin rapat tim terpadu dalam upaya pengembalian mobil dinas tersebut, bertempat di ruang rapat Asisten III di Kantor Gubernur Jambi. Simultan dengan waktu pelaksanaan rapat tersebut, ada 4 unit mobil dinas yang dikembalikan, 3 unit sudah diantarkan ke Kantor Gubernur Jambi, dan 1 unit lagi dalam perjalanan menuju kantor Gubernur Jambi.
Saipudin menjelaskan, setelah pengembalian 4 unit mobil tersebut, masih ada 16 mobil dinas lagi yang belum dikembalikan, dan setelah berbagai langkah-langkah persuasif dilakukan selama ini, Jumat (13/10/2017) lalu, tim terpadu telah melakukan penjemputan paksa kendaraan-kendaraan dinas tersebut. (JP-Lee)
Daftar Kenderaan Inventaris Biro Umum yang Sudah Dikembalikan. |
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE