Jambipos Online, Jambi-Penjabat Sekretaris Daerah (Pj.Sekda) Provinsi Jambi, Drs.H.Erwan Malik,MM menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, tentang Penyampaian Laporan Tindak Lanjut Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI terkait Hasil Evaluasi Perubahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun 2017 dan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penjabaran Perubahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017, bertempat di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (23/10/2017) siang.
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi hari ini memiliki agenda pokok yaitu mendengarkan Laporan Hasil Pembahasan Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Perubahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017 dan Penjabaran Perubahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 yang disampaikan oleh H.Muhammad Juber,S.Ag selaku Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi. Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ir.H.Cornelis Buston.
Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Jambi telah melakukan pembahasan pada tanggal 21 Oktober 2017 menghasilkan beberapa rekomendasi dan tindak lanjut yaitu sebagai berikut:
1. Pemerintah Provinsi Jambi dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun 2017 harus mengupayakan konsistensi pada setiap tahapan perencanaan anggaran daerah sesuai dengan peraturan dan amanat undang undang, sedangkan tindak lanjutnya adalah Pemerintah Provinsi Jambi dalam menyusun APBD Tahun Anggaran berikutnya akan memperhatikan konsistensi penyusunanya.
2. Pemerintah Provinsi Jambi harus melakukan proporsi peningkatan pendapatan yang lebih akurat, sesuai dengan potensi sumber pendapatan yang ada di Provinsi Jambi berdasarkan peraturan perundang undangan dan memperhatikan perkembangan berbagai indikator perekonomian nasional dan daerah yang dapat mempengaruhi realisasi pendapatan daerah, sedangkan tindak lanjutnya adalah Pemerintah Provinsi Jambi telah melakukan proporsi target pendapatan secara lebih akurat sesuai potensi sumber pendapatan yang ada, dengan mempedomani ketentuan dan memperhatikan perkembangan perekonomian regional serta nasional.
3. Pemerintah Provinsi Jambi harus mempertahankan secara terus menerus dan konsisten mengalokasikan anggaran kursi pendidikan sekurang kurangnya sebesar 20% dari total belanja daerah sesuai amanat Peraturan Pemerintah nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, sedangkan tindak lanjutnya adalah Pemerintah Provinsi Jambi akan mempertahankan secara terus menerus dan konsisten mengalokasikan anggaran kursi pendidikan sekurang kurangnya sebesar 20% dari total belanja daerah sesuai amanat Peraturan Perundang undangan yang berlaku.
4. Pemerintah Provinsi Jambi harus mempertahankan secara terus menerus dan konsisten mengalokasikan anggaran kesehatan sekurang kurangnya sebesar 10% dari total belanja daerah diluar gaji sesuai amanat Pasal 171 ayat 2 undang undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sedangkan tindak lanjutnya adalah Pemerintah Provinsi Jambi akan mempertahankan secara terus menerus dan konsisten mengalokasikan anggaran kursi pendidikan sekurang kurangnya sebesar 10% dari total belanja daerah diluar gaji sesuai amanat Peraturan Perundang undangan yang berlaku.
5. Penyediaan anggaran tercantum pada Kegiatan fasilitas penanganan konflik dalam kawasan hutan pada Dinas Kehutanan serta Kegiatan inventarisasi dan fasilitasi kegiatan hulu/hilir energi tak terbaharukan pada Dinas Energi Sumber Daya Mineral.
Rekomendasinya adalah, dilarang untuk dianggarkan dalam rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2017, mengingat nomenklatur kegiatan tersebut tidak jelas indaktor dan target kinerja yang akan dicapai serta tidak memberikan informasi yang jelas dan terukur.
Nomenklatur tersebut harus diformulasikan kembali dalam program kegiatan, serta diuraikan dalam jenis objek dan rincian objek belanja, berkenaan sesuai dengan prinsip anggaran berbasis kinerja, dengan mempedomani ketentuan pasal 20 ayat 1, pasal 95 ayat 3 dan pasal 96 Peraturan Mendagri nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir Peraturan Mendagri nomor 21 Tahun 2011, sedangkan tindak lanjutnya adalah Pemerintah Provinsi Jambi akan dilakukan penyesuaian nomenklatur dimaksud dengan mempedomani Perundang undangan berlaku.
“Kita tadi telah sama sama mendengar hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Jambi terkait Penyampaian Laporan Tindak Lanjut Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI terkait Hasil Evaluasi Perubahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun 2017 dan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penjabaran Perubahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017. Ada nomenklatur yang tidak tepat, maka kami akan meninjau ulang nomenklatur tersebut dan akan memperbaikinya,” ungkap Erwan.
Erwan menyampaikan, nanti hasil pembahasan akan dikirimkan kembali ke Menteri Dalam Negeri, terkait evaluasi yang telah diberikan oleh Menteri Dalam Negeri. (JP-Hms)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE