Kapolda Jambi Brigjen Pol Priyo Widyanto dan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi melakukan pemusnahan barang bukti berupa 4.529,93 gram sabu, 9.969 butir ekstasi, dan 41.020 gram ganja di Mapolda jambi, Rabu (25/10/2017). Barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan dari sejumlah tersangka yang berhasil ditangkap selama Januari hingga Oktober 2017. (Istimewa)
Jambipos Online, Jambi-Peredaran gelap narkotika dan obat terlarang (Narkoba) di Provinsi Jambi hingga kini masih marak. Faktanya, sepanjang Januari hingga Oktober 2017 ini, Polda Jambi dan jajaran berhasil mengungkap sebanyak 480 kasus narkotika dengan menangkap 689 orang tersangka. Kemudian berhasil menyita barang bukti berupa 4.529,93 gram sabu, 9.969 butir ekstasi, dan 41.020 gram ganja.
Hal itu terungkap pada pemusnahan barang bukti narkoba oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi, di Mapolda Jambi, Thehok Kota Jambi, Rabu (25/10/2017). Narkoba yang dimusnahkan berupa 4.529,93 gram sabu, 9.969 butir ekstasi, dan 41.020 gram ganja. Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari tindak kejahatan dari sejumlah tersangka yang berhasil ditangkap hingga Oktober 2017.
Kapolda Jambi Brigjen Pol Priyo Widyanto, disela-sela pemusnahan barang bukti narkoba kepada wartawan, Rabu (25/10/2017) mengatakan, pemusnahan dilakukan setelah pihaknya mendapat surat penetapan dari kejaksaan.
“Pemusnahan juga dilakukan untuk menghindari adanya tindak pidana baru, berupa penyalahgunaan barang bukti oleh oknum tertentu. Tidak seluruh barang bukti yang dimusnahkan. Ada sebagian kecil, yang disisihkan untuk barang bukti di persidangan,” kata Priyo.
Pil ekstasi dan sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender hingga hancur, lalu dibuang ke dalam wadah yang berisi air, kemudian diaduk hingga tak bersisa. Sementara itu ganja dimusnahkan dengan cara dibakar dalam gentong drum.
Acara pemusnahan barang bukti dihadiri oleh sejumlah pejabat utama Polda Jambi. Kemudian juga hadir Forkompinda Provinsi Jambi dan pihak terkait lainnya.
Disebutkan, kasus peredaran narkoba hingga kini masih cukup marak di Provinsi Jambi. Sejak Januari-Oktober 2017, jajaran Polda Jambi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat lebih kurang 42,940 kg, serta 26.557,5 butir ekstasi. Selain itu, juga diamankan 107.653,78 gram ganja.
Kata Priyo Widyanto, dari seluruh barang bukti narkotika yang diamankan itu, tidak seluruhnya akan diedarkan di wilayah Provinsi Jambi, namun ada juga yang akan diedarkan di provinsi lain.
“Tak semua dari barang bukti yang kita amankan tersebut akan diedarkan di Jambi. Namun ada juga yang akan dibawa ke provinsi lain, tetapi sebelum sampai sudah lebih dulu kita tangkap,” kata Priyo.
Kata Priyo, pihaknya akan terus berkomitmen untuk melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika di Jambi. Ia juga mengingatkan seluruh personel kepolisian di Jambi, untuk tidak terlibat penyalahgunaan narkoba. “ Siapa pun pelakunya akan kita tindak tegas,” katanya. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE