Petugas Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu (KIPM) dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Jambi menunjukkan barang bukti benih lobster yang diselundupkan. (Antara)
Jambipos Online, Jambi-Petugas gabungan dari Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Jambi dan Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Kelas I Jambi, berhasil mengagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp 5,7 miliar.
Adapun ketiga tersangka penyelundupan, Aripudin (50), Mansur (46) dan Muamar Kadapi (28), hingga Minggu (22/10) masih ditahan dan diperiksa di Polda Jambi.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jambi, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Kuswahyudi Tresnadi menjelaskan, sekitar 38.325 ekor benih lobster yang diamankan dari ketiga tersangka, diduga hendak diselundupkan ke Singapura dengan tujuan akhir ke Vietnam.
“Polda Jambi masih mengembangkan kasus penangkapan tiga orang penyelundup benih lobster tersebut. Rencananya, negara tujuan pengiriman benih lobster tersebut, yaitu ke negara Singapura lalu ke Vietnam. Benih udang lobster tersebut bukan berasal dari Jambi. Jambi hanya sebagai daerah lintasan," katanya.
Menurut Kuswahyudi, ketiga penyelundup benih lobster tersebut, ditangkap petugas Ditpolair Polda Jambi dan Stasiun Karantina Ikan Jambi di ruas jalan Pangeran Hidayat, Simpang Kotabaru, Kota Jambi, Sabtu (21/10/2017) dini hari.
“Ketika mobil ketiga tersangka digeledah petugas, ditemukan 38.325 ekor benih lobster dalam 187 kantong plastik. Benih tersebut terdiri dari lobster pasir sekitar 32.166 ekor dan lobster mutiara sekitar 6.159 ekor. Total nilai benih udang lobster tersebut diperkirakan Rp 5,7 miliar," ujarnya. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE