Pemprov Jambi Dorong Pemkot/Pemkab Segera Bentuk Dewan Pengupahan
Jambipos Online, Jambi-Ratusan pekerja yang tergabung dalam Kesatuan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi melakukan unjukrasa di Kantor Gubernur Jambi, Kamis (26/10/2017). Mereka menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi untuk mendesak seluruh perusahaan memberlakukan Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai yang ditetapkan pemerintah.
Sebelum ke Kantor Gubernur Jambi, awalnya, para pengunjukrasa menggelar aksi di Kantor Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi. Aksi juga dilanjutkan ke Gedung DPRD Provinsi Jambi.
Saat berunjukrasa, massa dari KBSI Provinsi Jambi itu menyampaikan beberapa poin tuntutan, diantaranya meminta pemerintah Provinsi Jambi untuk memfasilitasi dan segera berlakukan upah minum sektor.
Koordinator lapangan KSBSI Provunsi Jambi, Hendra Ambaraita mengatakan, mereka meminta Pemerintah Provinsi Jambi untuk serius mewujudkan upah minimum sektor yang didambakan para kaum buruh.
“Kami juga meminta Pemprov Jambi segera membentuk Dewan Pengupahan Seluruh kabupaten/kota. Sebab, hingga saat ini hanya Kota Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat saja yang telah memiliki Dewan Pengupahan yang bertugas untuk mengusulkan upah Minimum Kabupaten/Kota,” terangnya.
Kemudian mereka juga meminta, pemerintah menghentikan buruh kontrak dan outsourcing serta stop union busting. “Karena perusahaan dilarang untuk memberikan pekerjaan utama bagi pihak ketiga dan ini diatur Perundang-undangan Ketenagakerjaan. Tapi realitanya hanyalah isapan Jempol belaka,” katanya.
Dewan Pengupahan
Menanggapi aksi unjuk rasa itu, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj.Sekda) Provinsi Jambi, Drs.H.Erwan Malik,MM mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mendorong kabupaten/kota di Provinsi Jambi yang belum memiliki Dewan Pengupahan, untuk segera membentuk Dewan Pengupahan.
Erwan Malik menyatakan, Kota Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) sudah memiliki Dewan Pengupahan, dan bagi kabupaten/kota yang belum memiliki Dewan Pengupahan, Pemprov akan mengingatkan kembali dan menyurati supaya segera membentuk Dewan Pengpahan, dimana Dewan Pengupaha tersebut yang terdiri dari unsur asosiasi pengusaha, serikat pekerja, dan perguruan tinggi yang difasilitasi pemerintah akan mengkaji upah minimum berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di tiap-tiap kabupaten/kota.
“Dewan Pengupahan telah terbentuk di Kota Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sisanya belum terbentuk karena unsur pekerja, Apindo, dan perguruan tinggi, unsurnya belum terpenuhi. Oleh sebab itu, saya atas nama gubernur, kami sangat mendukung aksi Bapak-bapak. Fungsi pemerintah memfasilitasi, bagi kabupaten/kota yang belum memiliki dewan pengupahan akan kami ingatkan lagi, akan kita surati,” ujar Erwan Malik.
Eerwan Malik menambahkan, bagi perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan UMP, akan diberikan teguran, sesuai dengan aturan yang berlaku. “Saya sangat setuju sekali, apabila perusahaan melanggar, sekali-sekali kita berikan shock therapy,” kata Erwan Malik.
“Mari kita jaga ketertiban bersama, maru kita jaga bersama-sama agar investasi di Jambi ini bisa berjalan dan hak Bapak-bapak tidak dirugikan oleh perusahaan. Pak Gubernur juga akan menyurati kabupaten/kota untuk segera membentuk Dewan Pengupahan. Mereka ini masyarakat kita, wajib kita back up,” kata Erwan Malik.
Erwan Malik mengatakan, jika ada perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan UMP, maka akan diberikan teguran sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kita akan tegur, kita akan tegas, kita akan tegakkan aturan, baik berupa teguran administrasi, 1, 2, 3, bahkan bila perlu sampai cabut izin. Kita mendorong agar pemberi kerja ini mematuhi aturan Undang-Undang,” tegas Erwan Malik.
Saat ditanya penyebab adanya perusahaan yang tidak memenuhi UMP, kata Erwan Malik, bisa jadi penyebabnya karena kondisi keuangan perusahaan. “Mungkin masalah keuangan perusahaan. Kita tahu bahwa baru-baru ini banyak perusahaan yang kondisi ekonominya agak kurang menguntungkan. Saya yakin dan percaya, pengusaha-pengusaha ini kalau dia untung (keuangannya memadai) akan memenuhi upah minimum, karena tenaga kerja ini aset perusahaan, tanpa tenaga kerja, perusahaan juga tidak akan untung. Bagi perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi, ini yang perlu kita panggil untuk menanyakan apa penyebabnya. Perlu komunikasi yang lancar antara pemberi kerja dengan penerima kerja,” jelas Erwan Malik.
“Pada initinya, kita pemerintah, ingin perusahaan hidup, tenaga kerjapun bisa hidup yang layak,” pungkas Erwan Malik.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, M.Fauzi menambahkan bahwa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi akan segera memanggil asosiasi pengusaha dan serikat pekerja di Provinsi Jambi untuk membahas upah minimum tenaga kerja.
“Kita berbicara kedepan, kita harus komit terhadap atturan yang ada, seperti yang dikatakan Pak Sekda tadi, untuk Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota ada kendala, tidak semua kabupaten bisa memenuhi unsur-unsur itu, dan untuk skala pengupahan di perusahaan, mulai wajib dilakukan sejak diundangkan tahun 2015, sekarang sudah dua tahun, tahun ini sudah wajib dilaksanakan, jatuh tempo di bulan Oktober, memang momen ini sangat tepat untuk kita mulai,” terang M.Fauzi.
“Pak Gebernur sesuai dengan kewenangannya mendorong pemerintah kabupaten/kota, sifatnya di sini, pemerintah menjadi fasilitator terhadap pelaksanaan Undang-Undang, jadi Pemerintah Provinsi Jambi mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota agar segera , akan kita buat lagi surat kepada Pemerintah Kabupaten/Kota agar segera melakukan pembentukan Dewan Pengupahan di tingkat kabupaten/kota,” ujar M.Fauzi.
“Seminggu ini kami akan memanggil seluruh Asosiasi Tenaga Kerja dan Serikat Pekerja untuk duduk bersama, karena semua ini tidak terlepas dari kesepakatan mereka, kalau sadah ada kesepakatan nanti, Pak Gubernur tinggal menetapkan, jadi tidak bisa pak Gubernur top down langsung menetapkan, harus ada kesepakatan dari kedua belah pihak,” kata M.Fauzi. (JP-Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE