Jambipos Online, Merangin-Pedagang yang berjualan di depan Masjid Al Muhajirin Pamenang, Kabupaten Merangin ditertibkan oleh pihak Kelurahan Pamenang bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merangin, Sabtu (21/10/2017).
Camat Pamenang, Daryanto mengatakan, penertiban pedagang itu juga bersama oleh pihak Polsek Pamenang.
Ketua Panitia Masjid Al Muhajirin Pamenang, H H Heppendi mengucapkan terima kasih kepada camat, Lurah Pamenang Saifuddin S,HI. Dan juga aparat kepolisian yang telah sudi menertipkan pedagang berjualan di depan masjid. Katanya, Masjid Al Muhajirin adalah masjid kecamatan, harus terlihat indah dan bersih.
Dikatakan, selama ini pedagang berjualan di depan masjid susah dilarang.
“Alhamdulilah sekarang pedagang tidak lagi berjualan di depan masjid kimi harapkan pedangang tidak lagi menempati perkarangan masjid ini,” katanya.
Yang sangat di sayangkan, beberapo pedagang yang dihubungi Jambipos, HR ,PTR mengatakan padahal mereka setiap hari kalanggan di pungut biaya.
Dari kebersihan Rp 5000 dari tempat Rp 2000 sumbangan mesjid Rp 5000, setiap berjualan bapak pakai baju polisi Rp 2000.
Lurah Pasar Pameng, Saipudin dikonfirmasi masalah ada pungutan di Pasar Pamenang, dia menjawab masalah pungutan itu dia tidak tahu.
“Selama saya menjabat jadi lurah belum ada setoran dengan saya,” katanya.
Camat Daryanto ditanya, dia menjawab, aru lebih kurang 5 bulan jalankan tugas, jadi belum tahu jelas apa keluh kesah di kecamatan Pamenang.
“Karena kemaren saya mendapatkan laporan dari seorang penitia mesjid minta tolong pedagang jangan berjualan di depan mesjid. Makanya saya bersama lurah dan pihak polsek turun untuk menertibkan,” katanya. (JP-Yah)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE