Gedung Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jambi.(Istimewa) |
Jambipos Online, Jambi-Nasib Gedung Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jambi yang menelan anggaran Rp21 Miliar ini, kini dipusaran polemik. Gedung yang dibangun rekanan PT Belimbing Sriwijaya selama 2 tahun dengan tiga kali penganggaran APBD Provinsi Jambi sejak tahun 2014 lalu, juga tak kunjung bias digunakan.
Kini, Gedung Bazda Provinsi Jambi itu rencananya dialihfungsikan menjadi Kantor Dinas Pertanian Provinsi Jambi. Hal itu telah terkonfirmasi oleh Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik.
“Pemprov Jambi terbentur aturan yang melarang hibah aset Pemda kepada ormas. Jadi begini, inikan asetnya masih di Dinas PU Provinsi Jambi, Dinas ini harus menyerahkan ke Biro Aset, baru untuk digunakan. Sementara kita (pemerintah daerah) tidak boleh menghibahkan untuk ormas. Jadi kita gunakan untuk kantor dinas Pemerintah Provinsi Jambi,” kata Erwan.
Dia mengakui, tidak ada masalah terkait pembangunan gedung itu. Inspektorat telah melakukan audit dan pemeriksaan, namun tidak ada temuan atau masalah, baik perencanaan, sampai pada pembangunan.
Terpisah, Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Daerah Provinsi Jambi, Riko Febrianto justru mengatakan, Baznas (Bazda) tetap akan menggunakan gedung tersebut, namun hanya menggunakan lantai bawah. Sementara itu dinas yang menggunakan gedung itu adalah Dinas Sosial Tenaga Kerja Provinsi Jambi.
“Bazda akan menyewa gedung itu kepada Pemerintah Provinsi Jambi. Soal persetujuan penyewaan gedung itu sebagai kantor Bazda sedang dalam pembahasan. Sejauh ini pihaknya sudah mengajukan pemanfaatan gedung untuk Bazda, namun sampai kini Bazda tidak menggunakan. Sehingga Pemprov Jambi akan memanfaatkan sendiri,” ujarnya.
Kata Riko, soal aturan yang melarang hibah aset kepada Ormas bukan menjadi alasan utama mengapa gedung ini tidak digunakan sesuai dengan peruntukan awal. Jadi Pemprov Jambi akan manfaatkan sendiri gedung Bazda itu, semetara Bazda akan kita berikan ruang di bagian bawah.
Jejak Gedung Bazda
Seperti diberitakan, pembangunan Tahap I dan II gedung Bazda Provinsi Jambi itu dilakukan oleh PT Belimbing Sriwijaya. Tahap pertama tahun 2014 dianggarkan sebesar Rp15 Miliar. Kemudian Tahun 2015 dianggarkan kembali dengan pagu sebesar Rp5 Miliar.
Tahap III tahun 2016 pembangunan kembali dianggarkan dengan pagu sebesar Rp2.5 Miliar dan dimenangkan oleh CV. BEEBOO Corp.
Dalam penelusuran, keberadaan PT Belimbing Sriwijaya yang mengerjakan proyek awal Gedung Bazda, dalam laman panspages yang mencantumkan daftar alamat lengkap bersama peta melalui google maps, diketahui PT Belimbing Sriwijaya berlokasi di Jalan Kapten Dirham.
Jalan Kapten Dirham terdapat di Kawasan Jelutung, Kelurahan Pall Lima. Jalan Utama yang menghubungkan Jalan Kapten Dirham adalah Jalan Pangeran Hidayat.
Selain Gedung Bazda, PT Belimbing Sriwijaya juga acap mengerjakan proyek-proyek pemerintah dengan nilai milyaran rupiah. Bukan hanya di Kota Jambi, perusahaan ini juga mengerjakan proyek sampai ke kabupaten dan provinsi tetangga (Sumatera Selatan).
Di Kabupaten Tebo, PT Belimbing Sriwijaya pernah mengerjakan proyek pengaspalan terminal senilai Rp3 miliar. Di Tanjung Jabung Timur, perusahaan ini juga mengerjakan Pembangunan Infrastruktur Air Minum Zona II senilai Rp6 miliar.
Di Merangin, PT ini juga menggarap Pembangunan Prasarana Pengendalian Banjir Sungai Batang Tantan yang didanai APBN melalui Kementerian Pekerjaan Umum. Nilai proyek mencapai Rp14 miliar.
Tahun 2016 lalu, perusahaan ini mengerjakan proyek-proyek kakap, diantaranya pembangunan GOR di Merangin APBD 2016 senilai Rp20 Milira. PT Belimbing Sriwijaya juga memenangkan tender Pembangunan Pasar Talang Banjar dari APBD Kota Jambi senilai Rp17 miliar. Kemudian proyek biaya kontruksi fisik Pasar Rakyat Talang Banjar dari APBN senilai Rp6,7 miliar.
Nama PT Belimbing Sriwijaya mencuat setelah banyak aktivis menyorot pembangunan Gedung Bazda Provinsi Jambi yang tak kunjung selesai pengerjaannya.
Bahkan aktivis Angkatan Muda Thareqad Islam (AMTI) Tajri Dannur pernah menggelar unjuk rasa terkait pembangunan gedung itu. Tajri Dannur saat itu mempertanyakan besarnya biaya pengerjaan gedung Bazda Provinsi Jambi.
Unjuk rasa pada Senin 25 April 2016 lalu itu, di depan Kajati Jambi, aksi Tajri Dannur dihalangi oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai orang suruhan perusahaan. Belum jelas benar perusahaan mana, sebab ada dua perusahaan yang terlibat dalam pengerjaan gedung Bazda ini, yakni PT Belimbing Sriwijaya dan CV. BEEBOO corp.
Selain melakukan penghalangan, orang-orang ini juga merusak properti unjuk rasa dan mengancam, serta melakukan kekerasan verbal terhadap Memed alias Tajri Dannur. Kasus itu langsung dilaporkan Memed ke Polresta Jambi. Namun hingga kini, kasus itu senyap tak bercerita. (JP-Tim)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE