Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Kurir Sabu 8,5 Kg di Kualatungkal Divonis Hukuman Mati

ILUSTRASI-Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan 9.987 Butir Ektasi dari Aceh
Jambipos Online, Kualatungkal-‎Grany Putra alias Putra alias Puput (30) satu dari empat Kurir sabu seberat 8,5 kg, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal, Tanjung Jabung barat, Kamis (19/10/2017). 

Berkas vonis mati kepada terdakwa Grany yang tercatat sebagai warga Komplek Litbang, Blok E no 9, Kelurahan Suka Jadi, Batam ini dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim. 

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan menguasai, mengedarkan perantara narkotika golongan I bukan tanaman dengan lebih dari 5 gram. Menghukum terdakwa Grany Putra dengan hukuman mati,” kata Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili SH,MH. 

Dalam persidangan itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa II, Feri Syaharian alias Fika (27) (berkas terpisah) dengan vonis 15 tahun. Sedangkan terdakwa Heri Kushartanto dan Erwin Syahrudin divonis 12 tahun. Menurut majelis hakim, tidak ada hal yang bisa meringankan ketiga terdakwa. 

Hal yang memberatkan terdakwa jumlah barang bukti yang besar dan tidak mengikuti program pemerintah untuk memberantas narkoba di Indonesia. 

Majelis hakim menyebutkan, keempat terdakwa telah bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), Pasal 115 Ayat (1) dan Pasal 131 Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika. 

Atas putusan tersebut, ke empat terdakwa diberikan waktu satu minggu untuk menyatakan banding. Untuk terdakwa Grany, Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih tinggi dari tuntutan JPU,Agus yang menuntut hukuman seumur hidup. 

Sementara, vonis pada tiga terdakwa lain, yakni Feri Syaharian Alias Fika, Heri dan Erwin lebih ringan tiga tahun dari tuntutan JPU sebesar 18 tahun kurungan dan 15 tahun. 

Didalam persidangan, Grany Putra terdakwa yang mendengar vonis hukuman mati‎ yang dibacakan majelis hakim, langsung tertunduk dan menangis. Kepada awak media, Grany mengaku akan menggunakan hak nya untuk mengajukan banding atas vonis tersebut. “Saya akan lakukan banding,” katanya singkat sembari langsung masuk kedalam mobil tahanan Kejaksaan Negeri Tanjab Barat. (JP-Ken)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar