Bambang Widjojanto |
Jambipos Online, Jakarta- Eks Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto meminta KPK segera menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) baru untuk memproses Setya Novanto. Menurut Bambang, putusan hakim tunggal Cepi Iskandar dalam sidang praperadilan hanya mempertimbangkan SOP KPK dalam menetapkan Novanto sebagai tersangka, bukan memutuskan Novanto tidak terlibat korupsi e-KTP.
"Yang paling penting dia (hakim Cepi) tidak memberi putusan atas kasus Novanto, yang secara material telah dibuktikan sebagian keterangannya itu di pengadilan bahwa Irman dan Sugiharto telah bersalah dan dalam dakwaan disebutkan itu dilakukan bersama-sama Setya Novanto," kata Bambang.
Hal itu dia ungkapkan dalam diskusi 'Darurat Korupsi dan Polemik Pansus KPK' di aula gedung Dharma Sevanam, Pura Aditya Jaya, Rawamangun, Jakarta Timur, Sabtu (30/9/2017).
"Yang kemarin diputuskan (di sidang praperadilan) dan bisa diperdebatkan adalah proses pemeriksaannya (Novanto di KPK hingga ditetapkan sebagai tersangka). Jadi Novanto itu dalam sidang putusan Irman dan Sugiharto sudah dapat dibuktikan bekerja sama melakukan kejahatan. Itu sebabnya, mudah-mudahan pembuatan sprindik baru (Novanto) tidak berminggu-minggu," sambung Bambang.
Bambang menilai kasus korupsi e-KTP menjadi polemik yang luar biasa karena masuk dalam kualifikasi kejahatan korupsi yang sempurna. Dalam perkara e-KTP, Bambang menyebut kekuatan oligarki, stakecapture, dan politik kartel bersatu.
"Coba perhatikan, kasus e-KTP adalah kasus kejahatan korupsi yang paling-paling sempurna yang dilakukan kekuatan oligarki, stakecapture, dan politik kartel," sebut Bambang.
Dia pun menyinggung sepak terjang Pansus Hak Angket KPK di DPR, yang menurutnya ditunggangi kepentingan orang-orang yang terlibat kasus e-KTP dan sengaja ingin menghancurkan KPK.
"Bagaimana mungkin lembaga yang mewakili kepentingan rakyat, yang rakyatnya menginginkan pemberantasan korupsi, kemudian menjegal dan membawa KPK pada sakaratul mautnya," imbuh Bambang.
Bambang melihat ada beberapa strategi yang sedang dilakukan untuk menghancurkan lembaga antirasuah tersebut. Pertama adalah wacana Panitia Kerja RUU KUHP yang melontarkan pernyataan korupsi tak masuk kualifikasi kejahatan luar biasa.
"Hari ini sedang ada revisi Undang-Undang KUHP bahwa korupsi tidak lagi menjadi tidak pidana korupsi yang bersifat extraordinary. Yang mau dihancurkan adalah kebijakan, korupsi yang dikualifikasi sebagai extraordinary crime mau dijadikan ordinary crime," ujar Bambang.
Selanjutnya adalah dibentuknya Pansus Hak Angket KPK oleh DPR yang, menurut Bambang, bertujuan menghancurkan kredibilitas KPK di mata masyarakat.
"Pansus Angket itu adalah satu upaya yang akan mendelegitimasi kredibilitas KPK, yang dihabisi itu integritas dan kredibilitas (KPK)-nya. Dengan menghancurkan integritas dan kredibilitas, dia ingin memisahkan trust publik kepada KPK," tandas Bambang.
Masih kata Bambang, pelemahan KPK juga dilakukan dengan menyebarkan ketakutan pada orang-orang yang antikorupsi, mulai penyidik hingga pendukung KPK.
"Lalu yang dihancurkan ikon-ikon di KPK, 'Kalau lu macam-macam, gua akan Novel-kan elu.' Artinya, akan menyerang siapa pun yang berpotensi melakukan akselerasi pemberantasan korupsi. Celakanya lagi, teman-teman KPK mulai dihabisi," ucap Bambang.
"Yang sedang diskusi mempersoalkan lembaga-lembaga yang tidak sungguh-sungguh memberantas korupsi itu dihabisi. Ini yang disebut menyebar atmosphere of fears," lanjut Bambang.
Terakhir, Bambang menyebut media massa yang kerap memberitakan KPK turut menjadi sasaran. "KPK tidak akan ada dan mampu mendapat cinta dari publik kalau tidak ada media. Sekarang media jadi target untuk dihabisin juga," dia menandaskan.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang meminta semua pihak tenang dulu. KPK akan mengambil keputusan setelah semuanya stabil. Pekan depan KPK akan melakukan evaluasi, termasuk soal penetapan sprindik baru, sebelum menentukan sikap. Lembaga antirasuah ini dipastikannya tidak berhenti mengejar keterlibatan Setya Novanto.
"Siapa yang nggak terganggu emosinya. Saya juga yang lihat persis persidangan itu pasti terganggu. Demikian juga Pak Agus," ucap Saut Situmorang dalam kesempatan yang sama.
"Tapi kan kita nggak boleh marah, itu proses harus kita hargai. Tapi kita sudah firmed, sudah berada dalam jalur hukum yang benar dalam proses penyelidikan sampai ke penyidikan. Kalau itu mau diperdebatkan, tentu itu harus diperdebatkan dengan hukum. Sebab itu, kita tenang dulu. Minggu depan kita akan mengevaluasi langkah berikutnya apa. Sudah pastilah bahwa kita tidak akan berhenti, kok. Buktinya sudah sampai 300 kok," pungkasnya. (JP)
Sumber: detik.com
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE