Jambipos Online, Jakarta-Pembahasan Panja RUU PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) berlangsung alot. Pemerintah ngotot memasukkan “Uang Kuliah Tunggal” masuk sebagai objek PNBP. Sementara Komisi XI DPR RI ingin menghapus bidang pendidikan sebagai objek PNBP karena pendidikan merupakan kebutuhan dasar masyarakat dan merupakan tugas Negara.
Hal itu disampaikan Anggota DPR RI Dapil Provinsi Jambi Hj Dra Elviana Msi pada Rapat Panja RUU PNBP Komisi XI DPR RI dengan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan RI, Senin (2/10/9/2017) malam.
Sebelumnya Komisi XI DPR RI mulai membahas Undang Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (UU-PNBP), Senin (25/9/2017) malam lalu. Pembahasan itu guna meningkatkan penerimaan Negara dengan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan RI.
“Untuk meningkatkan penerimaan negara, sudah dibahas perubahan UU PNBP bersama Komisi XI DPR bersama Dirjen Anggaran Kementrian Keuangan RI,” tulis Elviana.
Seperti diberitakan sebelumnya, kunjungan Anggota DPR-RI dari Komisi XI di Kedutaan Besar RI di Rusia diterima langsung oleh Duta Besar RI untuk Federasi Rusia dan Republik Belarus, M. Wahid Supriyadi Agustus 2017 lalu.
Melchias Marcus Mekeng dari Fraksi Golkar mengatakan, kunjungan ini merupakan kali kedua setelah 10 tahun yang lalu. Dimana, kunjungan tersebut bertujuan untuk mencari masukan tentang Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Karena waktu Rusia melakukan reformasi perpajakan, penerimaan pajak mereka cukup signifikan. Makanya Undang - undang KUP 2007 yang ada sekarang itu, banyak menganut apa yang dilakukan Rusia," ujar Melchias, dalam pertemuan tersebut, Minggu (20/8/2017).
Ia menjelaskan, seperti yang diketahui Anggaran Pendapatan Belanjan Nasional (APBN) Indonesia mencapai 70 hingga 80 persen yang bersumber dari pajak. "Sisanya dari PNBP. Itu pun dibuat sejak 90-an dan sampai sekarang belum dilakukan amandemen. (JP-Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE