Jambipos Online, Merangin-Anggota Komisi XI DPR RI Dapil Provinsi Jambi Hj Dra Elviana Msi bersama Pejabat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan Pelatihan Sistem Keuangan Desa Bagi Bendahara Operator Desa Se Kabupaten Merangin Tahun 2017, Senin (23/10/2017).
Pada kegiatan itu juga dilakukan dialog dengan para Kades dan pengelola dana desa se Kabupaten Merangin. Kegiatan itu juga dihadiri Bupati Merangin H Dr Al Haris.
“Temuan adanya penyalahgunaan dana desa tidak semuanya karena dikorup oleh pengelola dana ini. Adakalanya disebabkan ketidaktahuan tentang pelaporan keuangan sesuai standar akuntansi dan aturan penggunaannya,” kata Elviana.
“BPKP sebagai lembaga pengawasan internal pemerintah terpanggil untuk ikut meningkatkan capasitas building para petugas pengelola dana desa ini sehingga bisa memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen resiko dalam bekerja. Jangan sampai temuan penyelewengan di daerah lain berimbas kepada keputusan politik pemerintah menstop dana desa melalui revisi UU Desa,” ujar Elviana.
Elviana menambahkan,
pelatihan sistem keuangan desa tersebut bertujuan supaya tidak terjadi
kekeliruan dalam penggunaan dana desa.
“Mengelola dana desa harus serius dan
butuh komitmen semua elemen. Mulai dari Kades, BPD, para tokoh masyarakat dan
masyarakat secara keseluruhan, sehingga akan aman dalam penggunaan dana desa
itu,’’ ujar Hj Elviana.
Sementara itu
Masmifida, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jambi menegaskan melalui pelatihan
sistem keuangan desa diharapkan tidak ada lagi laporan keuangan desa yang
terlambat.
“Tidak ada
lagi laporan-laporan keuangan yang pada akhirnya berakibat dengan sentuhan
hukum. Untuk itu ikuti pelatihan ini dengan serius, sehingga jadi paham betul
dalam mengelola dana desa,’’ tegas Masmifida.
Bupati
Merangin Al Haris mengungkapkan masih banyak Kades di Merangin yang kesulitan
membuat laporan penggunaan dana desa. Hal ini juga yang menyebabkan penyampaian
laporan dana desa sering kali tidak tepat waktu.
Hal ini
dikatakan Al Haris saat membuka pelatihan sistem keuangan desa di Aula Dinas
PMD Kabupaten Merangin. Pada pelatihan tersebut, diikuti bendahara dan operator
desa se-Kabupaten Merangin.
“Saya mengakui
kemampuan Kades saya bervariasi. Ada yang cepat memahami dan juga ada yang
lambat. Bahkan ada yang sudah dua tahun jadi Kades belum juga bisa membuat
APBDes dan laporan pertanggungjawaban dana desa,” katanya.
Menurutnya, dana
desa diberikan bertujuan untuk mempercepat pembangunan desa. Untuk itu dana
desa harus digunakan dengan sebaik mungkin untuk kemajuan desa.
“Pelatihan ini
bertujuan bagaimana dana desa bisa dikelola dengan sebaik mungkin. Untuk itu
perlu komitmen, sehingga dana itu benar-benar bermanfaat untuk masyarakat yang
paling bawah,’’ kata Al Haris.
Selain itu, Al
Haris berharap kepada para kepala desa untuk menciptakan usaha-usaha baru yang
dapat menghasilkan keuangan desa. Tujuannya agar dalam membangun desa, Kades
tidak hanya mengandalkan dana dari pemerintah.
“Setiap desa
harus punya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), misalnya menggarap potensi wisata,
galian C dan mengelola tanah TKD dengan sebaik mungkin sehingga menghasilkan,’’
jelasnya. (JP-Lee)
Pelatihan Sistem Keuangan Desa Bagi Bendahara Operator Desa Se Kabupaten Merangin Tahun 2017, Senin (23/10/2017). (Istimewa) |
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE