Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Berakhirnya Pelarian DPO Koruptor Pengerukan Sungai Batanghari (Toha Maryono)

Tim Intelijen Kejati Jambi dibantu Kejaksaan Agung menangkap Toha, tersangka berstatus DPO kasus pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Talang Duku, di Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (13/10/2017). Pada Sabtu (14/10/2017) lalu Toha tiba di Jambi. (Istimewa)
Jambipos Online, Jambi-Tim Intelijen Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi akhirnya bias menangkap DPO tersangka kasus pengerukan alur Sungai Batanghari dengan kerugian negara Rp5,3 miliar pada 2011 bernama Toha Maryono. Bahkan hingga pergantian pucuk pimpinan Kejati Jambi hingga lima Kejati bisa mengeksekusi DPO Koruptor. 

Salah satu pekerjaan rumah (PR) yang harus dituntaskan adalah, menangkap tersangka kasus korupsi proyek pengerukan Sungai Batanghari di kawasan Pelabuhan Talang Duku Muarojambi, yang merugikan negara Rp 5,3 miliar.

“Tim Intelijen Kejati Jambi dibantu Kejaksaan Agung menangkap Toha, tersangka berstatus DPO kasus pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Talang Duku, di Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (13/10/2017) malam," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi Dedi Susanto di Bandara Sultan Thaha Jambi saat menjemput kedatangan tersangka, Sabtu (14/10/2017) lalu.

Tersangka Toha  ditangkap di Bandung dan proses penangkapannya berlangsung di Komplek Perumahan Permata Biru Blok T Nomor 174 RT 007 RW 020 Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Proses penangkapan berlangsung Jumat malam sekitar pukul 22.30 WIB. Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan dan menyerahkan diri kepada petugas. Toha Maryono ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus korupsi proyek pengerukan alur sungai Pelabuhan Talang Duku pada 2011. 

Sebelumnya satu terdakwa lain yakni Tonggung Napituppulu, direktur utama PT Lince Romauli Raya juga sudah divonis dalam kasus korupsi proyek tersebut. Dalam kasus ini ada enam tersangka. Para tersangka tidak memenuhi panggilan jaksa tanpa memberikan keterangan resmi kepada tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi.

Keenam tersangka adalah Billy Picarima yang sudah ditahan, sedangkan lima terdakwa lain yang sebagai rekanan proyek tersebut yakni Sutrisno, Direktur Proyek PT Lince dan Arief Hidayat, direktur Multi Haksa Guna Karya, Gerry Iskandar, Toha Maryono serta Wahyu Asoka rekanan atau pihak ketiga dari PT Lince belum ditahan Kejati. Mereka kabur dan masuk dalam DPO kejaksaan.

Perbuatan keenam tersangka diduga telah merugikan keuangan negara. Pekerjaan pengerukan alur Sungai Batanghari diduga fiktif atau ada yang tidak dikerjakan oleh para tersangka.

Anggaran pengerukan alur Sungai Batanghari Jambi itu ada pada Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang dikerjakan pada tahun anggaran 2011. Dengan kegiatan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Talang Duku hingga Jambi.

Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Lince dengan uraian pekerjaan melaksanakan mobilisasi dan demobilisasi peralatan keruk atau kapal keruk serta anak buah kapal.

Sedangkan pekerjaan pengerukan berlokasi di Sungai Batanghari jalur pelayaran dengan pencapaian kedalaman minimal -6.0 meter LWS dan kemiringan 1:4 sedangkan volume keruk sebanyak 279.000 M3 dengan jenis material keruk adalah lumpur.

Namun proyek pekerjaan itu tidak dilakukan atau tidak dikerjakan oleh para tersangka melainkan dilaporkan fiktif hingga terbongkar.
Terpisah, empat tersangka yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2012 lalu. Demikian ditegaskan Ketua Lembaga Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LPAD), Victor Irianto Napitupulu kepada Jambipos Online baru-baru ini. 

Keempat buronan tersebut yakni, Direktur PT Haksa Guna Karya Geri Iskandar. Geri diketahui sejak 2013 lalu menjadi pengurus teras Partai Nasdem di Sumatera Selatan. 

“Saya menduga mereka masih ada di Jambi atau Pulau Sumatera. Malah ada yang bisa jadi pengurus Partai Nasdem. Ini tidak benar. Mereka harus segera ditangkap untuk menjalani proses hukum," tegas Boyamin.

Selain Geri Iskandar, tiga buronan kasus korupsi tersebut yang masih berkeliaran adalah Sutrisno, Direktur PT Lince Romauli Raya selaku kontraktor pelaksana; Arif Hidayat dan Toha Maryono. Mereka merupakan bagian dari tujuh tersangka dalam kasus tersebut.

Proyek itu menghabiskan biaya Rp 8 miliar yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2011. Mengenai jumlah kerugian negara yang mencapai Rp 5,3 miliar itu, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Selain Geri Iskandar, tiga buronan kasus korupsi tersebut yang masih berkeliaran adalah Sutrisno, Direktur PT Lince Romauli Raya selaku kontraktor pelaksana; Arif Hidayat dan Toha Maryono. Mereka merupakan bagian dari tujuh tersangka dalam kasus tersebut.

Proyek itu menghabiskan biaya Rp 8 miliar yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2011. Mengenai jumlah kerugian negara yang mencapai Rp 5,3 miliar itu, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Andi Nurwinah SH MH, Kepala Kejaksaan (Kajati) Jambi mengatakan, pihaknya akan mengeksekusi DPO Kejati Jambi. (JP-Lee)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar