Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Dewan Nilai APBD Perubahan 2017 Tak Konsisten

Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Povinsi Jambi HM Juber .
Jambipos Online, Jambi-Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Povinsi Jambi HM Juber menyampaikan bahwa pihaknya bersama Pemerintah Provinsi Jambi sudah melakukan penyempurnaan dari hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 903-8182- Tahun 2017.

Hal itu sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 yang telah mengalami beberapa kali perubahan tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah pasal 110 (7). 

Apabila Mendagri menyatakan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD bertentangan atau tidak konsistensi dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka Gubernur bersama DPRD melakukan penyempurnaan selambat lambatnya (7) tujuh hari terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi. Hal itu dikatakan Juber dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (23/10/2017). 

Dengan mempedomani peraturan tersebut, maka Banggar dan TAPD Provinsi Jambi telah melakukan pembahasan pada tanggal 21 Oktober 2017 yang lalu. “Dari penyempurnaan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud, akan dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan pimpinan DPRD dalam penyempurnaan terhadap raperda perubahan APBD 2017,” katanya. 

Mulai dari rencana kerja Pemda (RKPD) perubahan, KUPA, PPAS perubahan dan Ranperda tentang perubahan APBD tahun 2017 sesuai amanat undang undang. Baik itu pendapatan daerah, belanja daerah, baik tidak Langsung, belanja langsung dan pembiayaan. (JP-04)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar