ILUSTRASI-STNK |
Jambipos Online, Jambi-AR, pelaku yang diduga membawa kabur uang STNK masyarakat di pos pelayanan pajak kendaraan Mendalo Darat Kecamatan Muarojambi, di bawah UPTB Muarojambi kini diburu polisi. Uang puluhan juta di duga dibawa lari oleh oknum Tenaga Honorer berinisial AR yang juga merupakan anak dari salah satu oknum pejabat di Kabupaten Batanghari.
AR saat itu mengurusi pajak kendaraan masyarakat Jaluko. AR disebut-sebut anak pejabat, karena ayahnya diketahui menjabat di UPTB Muarojambi dan sekarang pindah di Kabupaten Batanghari.
“Sebelumnya memang sebagian uang sekitar Rp 20 juta dikembalikan oleh orang tuanya. Permasalahan ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian Muarojambi. Permasalahan ini sudah sampai di Polres Muarojambi, buron atau tidaknya saya kurang tahu,” kata Rudy, Kepala Pos Pelayanan Pajak Kendaraan Mendalo Darat Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muarojambi di bawah Instasi Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi kepada wartawan, Selasa (3/10/2017).
Rudy mengakui jika uang yang disetor masyarakat untuk pengurus STNK dibawa kabur oleh Oknum PTT berinisial AR.
Diakui Rudy, sebelumnya bahwa AR itu tidak ada permasalahan. Namun ia baru mengetahui saat masyarakat mendatangi pos untuk menanyakan penjelasan tersebut.
“Saya baru tahu setelah masyarakat berdatangan kesini, bahwa proses tidak selesai. Dia kabur dan uang dibawa sama dia semua, sedangkan berkas itu ada dirumahnya, saya ambil di rumah orang tuanya,” kata Rudy.
Panggil Kepala UPTB
Terpisah, Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik mengatakan, dalam waktu dekat ini akan memanggil pihak terkait. Masalah STNK belum dikembalikan, hal ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian.
“Iya, inikan sudah ditangani aparat penegak hukum, biar saja diproses," kata Erwan Malik.
Sebelumnya Kepala Biro Humas Protokol Setda Provinsi Jambi Johansyah juga mengatakan hal yang senada.
Katanya, oknum itu sudah ditangani oleh pihak kepolisian, juga masalah anak oknum pejabat itu dalam waktu dekat ini Pak Sekda akan segera memanggil kepalanya dan memanggil semuanya, untuk menyelesaikannya.
Johansyah mengatakan, bahwa kejadian itu pada tahun 2016 lalu dan tidak ada pungutan apapun dan sudah ditangani pihak kepolisian. “Penegasan dari kita kalau terbukti akan kita tindak sesuai dengan peraturan, nanti hasil daripada itu akan kita sampaikan kepada masyarakat," kata Johansyah. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE