Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Tangkap Hidung Belang Penikmat Jasa Seks Komersial di Jambi

Perempuan Belasan Tahun Jadi Incaran
 
EH (31) ditangkap Anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi pada Rabu (13/9/2017) lalu sekitar Pukul 23.00 WIB, di Hotel V Jambi kawasan Jalan Patimura, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.(IST)
Jambipos Online, Jambi-Praktik prostitusi tampaknya tetap subur di Kota Jambi dan daerah lainnya di Provinsi Jambi. Berbagai cara dilakukan oknum pelaku dalam menggeluti bisnis jasa seks komersial ini. Tak hanya perempaun dewasa, perempuan dibawah umurpun sudah menggeluti bisnis jasa seks komersial ini. 

Bahkan praktik prostistusi saat ini tengah dilakukan lewat sosial media dan praktek transaksinya dilakukan di kos-kosan dan hotel-hotel di Kota Jambi. Baru-baru ini Anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi berhasil membongkar praktik prostitusi ini, namun belum berhasil menjerat sang hidung belang penikmat jasa seks komersial ini.

Prostistusi lewat sosial media masih terjadi di Kota Jambi. Ironis, pelaku yang menjalankan bisnis ini justru usianya masih belasan. Dua pelaku perempuan usia belasan tahun berhasil diamankan Polisi. Keduanya menjual temannya sendiri kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 500.000 hingga Rp 700.000 untuk sekali kencan.

Modus pelaku adalah menawarkan temannya tersebut melalui media sosial facebook, whatsapp serta di tempat kos-kosan di Kota Jambi. Mawar, bukan nama sebenarnya, mengaku, dia menjalankan bisnis prostistusi online ini sudah setahun lamanya. Perempuan dibawah umur ini kerap meminta Mawar untuk dicarikan pria hidung belang yang sudah mapan sebagai pelanggan. Sekali dapat pelanggan Mawar mendapat komisi Rp 100.000 hingga Rp 200.000 sebagai jasa pengantar ke hidung belang.

Awal transaksi dimulai dari sosial media dan lewat WA. Kemudian mucikari muda ini memperkenalkan pria hidung belang dengan pelaku jasa seks komersial usia belasan tahun ini. Umumnya hidung belang menunggu pelaku jasa seks komersial ini di hotel-hotel tertentu. Transaksipun dilakukan diawal antara pelaku seks komersial dengan pria hidung belang itu.

Polisi Terus Bergerak

Guna membongkar sindikat prostistusi di Jambi, Anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi terus melakukan pengintaian hingga memanfaatkan teknologi informasi. Hasilnya menunjukkan positif, dengan berhasil menangkap dua perempuan belasan tahun yang menjadi mucikari serta seorang mucikari atau germo yang sedang menawarkan dua wanita muda kepada lelaki hidup belang pada salah satu hotel di Kota Jambi dengan harga sekali kencan jutaan rupiah.
Tiga ABG Diamankan Polisi Karena Terlibat Prostitusi Online di Kota Jambi. IST
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Herry Manurung, didampingi Kasubbid Penmas Bidang Humas Kompol Wirmanto, Sabtu (16/9/2017) mengatakan, pelaku berinisial EH (31) ditangkap Anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi pada Rabu (13/9/2017) lalu sekitar Pukul 23.00 WIB, di Hotel V Jambi kawasan Jalan Patimura, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. EH diamankan karena terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Tersangka EH ditangkap polisi pada saat sedang menjual korban kepada lelaki hidung belang. EH diamankan dan dilakukan pemeriksaan singkat oleh petugas kepolisian, kemudian melakukan pemeriksaan ke dalam kamar hotel itu, dan petugas mendapati korban sedang melayani laki laki hidung belang.

Disebutkan, modus yang dilakukan tersangka EH adalah dengan menghubungi langsung laki-laki hidung belang untuk menawarkan sejumlah wanita muda berusia 18 hingga 24 tahun untuk diajak kencan pada beberapa hotel di Kota Jambi dengan tarif jutaan rupiah sekali kencan.

“Setidaknya ada delapan orang wanita muda sudah ditawarkan tersangka kepada laki-laki hidung belang ke berbagai hotel di Jambi. Sekali kencan tersangka mematok tarif Rp1 juta hingga Rp1,5 juta. Saat ini kami masih melakukan pengembangan kasus itu, mengingat tidak tertutup kemungkinan masih banyak perempuan lain menjadi korban perbuatan tersangka EH,” kata Herry Manurung.

Disebutkan, terbongkarnya praktik prostitusi ini berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa EH berperan sebagai orang yang menawarkan korban kepada lelaki hidung belang. EH melakukannya dikarenakan dia juga bekerja sebagai penanggung jawab rumah indekos tempat para wanita itu berkumpul menunggu pelanggan.

Disebutkan, korban pelaku pekerja jasa seks komersial ini umurnya mulai usia 18 tahun hinggal 20 tahun, dengan status bervariasi. Hasil pemeriksaan terhadap delapan wanita muda yang sudah diperiksa polisi, ada yang berstatus mahasiswa dan pekerja swasta.

Adapun kedelapan korban yang pernah dijual tersangka EH adalah berinisial SV, LS, CI, SK, CD, TR, SK, dan DV. Mereka adalah korban yang pernah ditawarkan tersangka kepada lelaki hidung belang, kata Manurung.

Atas perbuatannya, EH akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 13 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (JP-Lee)
 

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar