Gagal Wujudkan Nawacita Jokowi-JK
Jambipos Online, Jambi-Serikat Petani Indonesia (SPI) Provinsi Jambi menilai Kantor Wilayah (Kanwil) BPN/ATR Provinsi Jambi gagal melaksanakan cita-cita Nawacita Presiden Joko Widodo-JK dalam RPJMN. Bahkan kebijakan Kanwil BPN/ATR Provinsi Jambi selama ini hanya berpihak kepada koorporasi bukan kepada petani.
Untuk menghentikan konflik agraria antara petani dan PT Borneo Karya Cipta (BKC) pemerintah segera distribusikan tanah pada keluarga petani sebagaimana dirilis Panitia C Kanwil BPN Jambi bahwa tanah telantar seluas 624 Ha diareal konsesi PT BKC dan dalam LKPJ Gubernur Jambi 2010, sementara masyarakat telah menguasai tanah tersebut seluas 525,99 Ha semenjak tahun 1989.
Hal itu diungkapkan Ketua DPW SPI Provinsi Jambi, Sarwadi saat orasi dihadapan 300 orang massa dari SPI Jambi di depan Kantor Kanwil BPN Provinsi Jambi di Telanaipura, Kota Jambi, Rabu (27/9/2017). Massa SPI Jambi menuntut agar BPN Provinsi Jambi menuntaskan konflik agraria di Provinsi Jambi yang hingga kini masih marak.
Sarwadi mengatakan, distribusi tanah untuk keluarga petani hingga kini makin terabaikan. Ketimpangan kepemilikan lahan karena dijalankannya kebijakan Agraria yang berpihak pada kepentingan pasar dan segelintir pemodal sehingga struktur kepemilikan hanya melanggengkan kepentingan kelompok dan koporasi.
Menurut Sarwadi, peta konflik agraria yang berhasil diinvestigasi DPW SPI Jambi yakni di lokasi Muarojambi-Batanghari sejak tahun 2010 dengan 3400KK dengan luas lahan 17.000 dengan PT REKI dengan luas konsesi 46.385 Ha.
Kemudian di Muarojambi sejak tahun 2011 melibatkan 540 KK dengan luas wilayah 526 Ha bersengketa dengan PT Borneo Karya Cipta dengan luas konsesi 991 Ha. Selanjutnya di Kabupaten Tebo sejak tahun 2010 dengan 3600 KK di lahan 21.000 Ha bersengketa dengan PT LAJ dengan luas konsesi 61.495 Ha.
Kata Sarwadi, konflik agraria di Provinsi Jambi juga terjadi sejak 2010 di Tebo Ilir dengan melibatkan 1200 KK dengan luas areal 11.000 Ha bersengketa dengan PT KLHK. Kemudian di Tebo sejak tahun 2010 dengan 400 KK dengan luas lahan 1000 Ha bersengketa dengan Koperasi Maju Bersama dengan luas konsesi 2.263 Ha serta di Kabupaten Merangin sejak tahun 2007 llau dengan 8015 KK dengan luas lahan 24.000 Ha dengan PT KLHK.
“Dampak sosial dari semua konflik agraria bisa memberikan traumatic yang kuat di tengah masyarakat. Untuk itu, pemerintah harus serius dalam penanganan dan penyelesaian konflik ini. Contohkan saja Koperasi Maju Bersama di Tebo dengan petani, sejatinya koperasi mengutamakan kebersamaan tanpa harus memaksakan kehendak, apalagi mengintimidasi petani. Kita meminta KLHK segera tinjau IUPHK HTR Koperasi Maju Bersama,” kata Sarwadi.
Kata Sarwadi, membiarkan konflik agragria berkepanjangan telah menjadikan dilanggarnya hak-hak sipil di Merangin. Puluhan ribu keluarga petani mengalami kesulitan mengurus kartu keluarga dan e-KTP. (Massa SPI Duduki Kanwil BPN Jambi)
Semestinya pemerintah daerah sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat sigap berperan aktif tidak mempermalukan diri dengan ketidakmampuannya mengurus daerah dihadapan daerah lain yang jauh telah maju dan transparan, “ kata Ludianto Pemuda SPI Merangin menambahkan.
“Dari tahun ketahun, persoalan agraria di Provinsi Jambi tidak mengalami penurunan signifikan bahkan semakin akut karena diwariskan tanpa penyelesaian. Tidak hanya perekonomian di pedesaan dan di pedalaman akan semakin memburuk, namun kehidupan sosial membuat masyarakat resah. Gubernur Jambi segera bersinergi dengan pemerintah pusat dan turun tangan melihat konflik agraria ini guna menegakkan keadilan agraria dan mengatasi ketimpangannya sesuai mandat Konstitusi dan UUPA No 5 1960,” kata Koordinator Aksi SPI Provinsi Jambi, Azhari dalam orasinya.
Dalam orasi Azhari yang sangat lantang mengatakan, gejolak konflik agraria bukti nyata bahwa keberpihakan pemerintah terhadap petani masih jauh dari kenyataan. Distribusi 12,7 juta Ha lahan disektor kehutanan dan 9 juta Ha dari BPN tak juga terwujud, sementara pembangunan semakin menggusur lahan-lahan produktif dan ancaman kriminalisasi petani semakin masif.
“Pemerintah Jokowi-JK tidak didukung oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jambi untuk menyelesaikan konflik warisan sebelumnya sehingga Reforma Agraria Mangkrak karea stake holder di negeri ini gagal faham menafsirkan Reforma Agraria sejati dimaksud,” ujar Azhari.
Baik Azhari maupun Sarwadi meminta massa SPI untuk menduduki kantor BPN Provinsi Jambi hingga tuntutan mereka disanggupi. Karena menurut keduanya, BPN Provinsi Jambi telah membodohi petani soal kepemilikan lahan dan ada oknum pejabat BPN Jambi yang berlaku calo mafia lahan di Jambi.
Sementara Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat SPI, Henry Saragih dalam relisnya mengatakan, dalam rangka Hari Tani Nasional (HTN) SPI melakukan sejumlah agenda diantaranya aksi massa di Kementerian ATR BPN, Kementerian LHK dan Kementerian Pertanian (19-15 Sept 2017).
Kemudian diskusi media massa “Indonesia Darurat Agraria” dan Aksi HTN di 15 Provinsi oleh SPI serta kampanye Agraria sejak 18-27 September 2017.
Menurut Henry Saragih, dari rangkaian kegiatan itu SPI menuntut lima sikap yakni segera laksanakan reforma agraria sejati, tuntaskan konflik-konflik agraria, jalankan kedaulatan pangan, segera bentuk kelembagaan pangan dan bentuk lembaga pelaksana reforma agraria.
“Untuk menjalankan reforma agraria, perlu dibentuk
Lembaga Pelaksana Reforma Agraria dengan kewenangan yang kuat dan
dipimpin oleh Presiden untuk menjalankan mandat UU No 5 tahun 1960,”
kata Henry Saragih. (JP-Asenk Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE