Lahar Perkebunan di Jambi.Dok Jampos |
Jambipos Online, Jambi-Pantauan Satelit Terra Agua dari NASA sejak 30 Agustus 2017 hingga Senin 4 September 2017 terdapat 19 titik panas di Provinsi Jambi. Titik panas ini diantaranya terpantau di kawasan konsesi PT Wira Karya Sakti sebanyak 4 titik, PT Lestari Asri Jaya 2 titik, Samhutani 1 titik, Arangan Hutan Lestari 2 titik.
Tidak hanya di lahan konsesi hutan tanaman titik panas juga terpantau di sejumlah perkebunan sawit, di antaranya PT Teramitra Indo 2 titik, Sawit Desa Makmur 1 titik, Megasawindo Perkasa 1 titik dan Agrowiyana 1 titik.
Selain di perusahaan ini, titik panas juga terdeteksi di areal penggunaan lain yang dikelola oleh masyarakat.
Manager Komunikasi Komunitas Konservasi Indonesia WARSI, Rudi Syaf, Selasa (5/9/2017) kepada wartawan mengatakan, seharusnya Jambi sudah bisa bebas dari titik panas.
Hal ini karena secara perangkat hukum di Jambi sudah sangat memadai untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan.
Dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan yang diikuti dengan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 31 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan perda tersebut, cukup jelas dan detail untuk mengendalikan kebakaran hutan dan lahan, disamping juga sudah ada aturan di tingkat atas yaitu UU dan peraturan mentri KLHK.
“Dalam Perda itu, harusnya nol titik api, perusahaan yang mengelola lahan juga berkewajiban untuk menyediakan perangkat dan personil untuk untuk pemadaman kebakaran, tugas pemerintah yang mengevaluasi setiap perusahaan untuk kesigapannya mencegah kebakaran,”kata Rudi.
Sedangkan untuk pembakaran yang terjadi karena adanya pembukaan lahan dipalangan pola-pola ini memang masih ditemui.
“Harusnya sebagaimana amanat peraturan gubernur soal pencegahan pembukaan lahan dengan kebakaran adalah dengan menyediakan alat berat di masing-masing kecamatan. Namun nampaknya ini masih belum berjalan dengan baik,”sebut Rudi.
Untuk itu WARSI menghimbau kepada pemerintah untuk segera menyiapkan alat berat di masing-masing kecamatan yang diperuntukkan bagi masyarakat yang akan membuka lahan. Sedangkan untuk perusahaan yang masih ditemui titip panasnya untuk segera dievaluasi. (JP-Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE