Anggota Komisi XI DPR RI Hj Dra Elviana Msi (pakai kerudung hijau) Rapat Kerja (Raker) perdana dengan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terpilih, Rabu (27/9/2017) malam.IST |
Jambipos Online, Jakarta-Komisi XI DPR RI melakukan Rapat Kerja (Raker) perdana dengan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terpilih, Rabu (27/9/2017) malam. Raker membahas program kerja OJK 2018. OJK juga diminta untuk meningkatkan perlindungan terhadap nasabah perbankan dan pemahaman masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Hal itu dikatakan Anggota Komisi XI DPR RI Hj Dra Elviana Msi kepada wartawan disela-sela Raker Rapat Kerja (Raker) perdana dengan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurutnya, OJK harus lebih proaktif dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Elviana juga meminta agar OJK di daerah juga lebih intensif dalam mensosialisasikan industri jasa keuangan hingga ke tingkat kecamatan bahkan ke tingkat pedesaan. Hal itu penting mengingat saat ini merupakan era digitalisasi yang sudah menjangkau desa-desa.
OJK Mendapat Anggaran dari APBN
Seperti dilansir Kontan.co.id, OJK dalam rapat kerja (raker) dengan komisi XI DPR-RI mengatakan pihaknya sudah melakukan efisiensi internal terkait penggunaan anggaran. Tidak tanggung-tanggung, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso bilang berkat efisiensi tersebut diperkirakan saat ini OJK mampu menghemat sekitar Rp 400 miliar dari total anggaran OJK tahun ini.
OJK menyebut, efisiensi penggunaan anggaran antara lain akan dipakai untuk kebutuhan pembayaran sewa gedung kantor pusat dan daerah, pembayaran utang pajak dan pemenuhan infrastruktur kerja.
Hanya saja, meski sudah melakukan penghematan nyatanya jumlah anggaran yang diterima OJK lewat iuran dari industri keuangan masih belum cukup. Alhasil, salah satu anggota komisi XI DPR-RI Muhamad Misbahkun mengusulkan agar OJK mendapatkan jatah anggaran dari APBN di masa mendatang.
Menanggapi hal tersebut, sejumlah bankir yang dihubungi KONTAN menyatakan setuju jika OJK diberikan jatah anggaran dari pemerintah. PT Bank Tabungan Negara (persero) Tbk atau Bank BTN mengatakan bahwa memang seharusnya OJK sebagai badan pengawas industri mendapatkan anggaran tidak hanya dari industri yang diawasinya.
"Pandangan independen saya, seharusnya badan yang mengawasi suatu industri sebaiknya mendapatkan anggaran tidak dari industri yang diawasinya. Karena memungkinkan dapat mempengaruhi independensi OJK," ujar Managing Director Strategy, Risk dan Compliance Bank BTN Mahelan Prabantariksa kepada Kontan.co.id, Kamis (28/9).
Belum lagi, Mahelan mengatakan jika OJK mendapatkan dana dari APBN maka OJK akan memiliki ruang lebih luas untuk mengeruk pendapatan untuk biaya operasional. Semisal, dana dari APBN bisa dikelola oleh tresuri OJK agar dapat berkembang.
"Sama sepeerti BI yang sekarang mendapatkan nilai lebih dari pengelolaan moneter," tuturnya. Pasalnya, jika dana anggaran berhasil dikelola dengan baik maka tidak menutup kemungkinan porsi APBN untuk OJK akan berkurang, serta tidak akan tergantung dari satu sumber pendanaan saja.
Senada, Direkur Utama PT Bank Mayapada Tbk Haryono Tjahjarijadi mengatakan sudah selayaknya operasional OJK dibiayai oleh negara. Hal ini lantaran OJK merupakan institusi yang strategis dan berdampak besar bagi perekonomian negara.
"Intitusi yang sangat strategis mengurusi industri keuangan yang sangat besar nilainya masa mengandalkan fee dari yang diawasinya," ungkap Haryono.
Setali tiga uang, Direktur Utama PT Bank Ina Perdana Tbk Edy Kuntardjo pun menganggap wajar meski OJK sudah melakukan efisiensi tidak akan cukup. Belum lagi, jika iuran yang diperoleh industri keuangan belum mampu menutupi kebutuhan operasional OJK, Edy menilai ada potensi OJK akan menaikkan besaran beban iuran kepada industri.
“Jika OJK sudah mulai efisiensi juga tidak cukup dari iuran, ada potensi akan naik lagi (iurannya). Belum lagi bank-bank didesak agar lebih efisien dengan NIM rendah," katanya.
Edy menambahkan, apabila ke depan OJK akan mendapatkan anggaran dari pemerintah ada peluang iuran terhadap industri dapat dihilangkan. Hal ini tentu akan membantu mendorong bank lebih berhemat, disamping OJK lebih independen melakukan pengaturan dan pengawasan. (JP-Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE