Kapolda Jambi Brigjen Pol Priyo Widyanto (tengah) didampingi Kabid Humas Polda Jambi AKBP Khuswahyudi Tresnandi saat ekspose di Mapolda Jambi, Selasa (19/9/2017). Humas. |
Jambipos Online, Jambi-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menggagalkan peredaran 9.887 butir atau 2.836,050 gram ekstasi asal Aceh yang hendak dikirim ke Palembang Sumsel. Narkotika jenis pil ekstasi itu diamankan pada 11 September 2017 lalu.
Selain mengamankan barang bukti, Polisi juga berhasil menangkap dua pelaku berinisial RY (42) dan M (39), warga Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Kapolda Jambi Brigjen Pol Priyo Widyanto kepada wartawan, Selasa (19/9/2017) mengatakan, pelaku diamankan di SPBU Rengas Bandung, Kabupaten Muarojambi, yang membawa Narkotika jenis pil ekstasi dalam paket besar yang berisi 9.987 butir Pil Ekstasi yang disimpan di pintu depan mobil yang dikendarai pelaku.
Disebutkan, kedua pelaku bersama barang bukti lalu dibawa ke Mapolda Jambi untuk diproses lebih lanjut. Pengungakapan yang dilakukan Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi ini berawal atas informasi dari masyarakat bahwa akan ada usaha pengiriman ribuan ekstasi melewati wilayah Jambi.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan kedua tersangka. Barang bukti yang diamankan yakni 9.887 butir atau 2.836,050 gram ekstasi dan saat ini kedua tersangka masih diperiksa intensif. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE