Siti Arisa (38). Photo Metrojambi.com |
Jambipos Online, Jambi-Pasangan suami isteri (pasutri) pengedar narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba), Eppy Marta (45) dan Siti Arisa (38), warga Kota Jambi yang sudah satu tahun menjadi buronan akhirnya mendekam di sel.
Sang suami Eppy Marta hingga Selasa (19/9/2017) mendekam di sel Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan.
Sedangkan isterinya, Siti Arisa dijebloskan ke sel lembaga pemasyarakat (Lapas) Kelas II A Kota Jambi untuk menjalani masa hukuman selama tujuh tahun.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Antonius Despinola kepada wartawan menjelaskan, Eddy Marta ditahan dan diperiksa di Polda Jambi karena ketika tersangka kabur tahun 2016, kasusnya sedang ditangani Polda Jambi.
“Sedangkan Siti Arisa langsung kami kirimkan ke Lapas Kota Jambi untuk menjalani hukumannya. Terdakwa kabur tahun 2016 setelah Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 800 juta,” tuturnya.
Menurut Antonius Despinola, pasutri yang terlibat kasus peredaran narkoba di Jambi tersebut diamankan ketika melayat orangtua mereka yang meninggal di Sungai Sawang, Kelurahan Paal V, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, Senin (18/9/2017). Penangkapan kedua pengedar narkoba itu dilakukan satuan gabungan Kejati Jambi dan Polda Jambi.
“Keberadaan kedua tersangka berada di Kota Jambi kami ketahui dua hari lalu. Mereka hendak melayat orangtua Siti Arisa yang meninggal. Setalah itu Kejati Jambi dan Polda Jambi membentuk tim untuk menangkap kedua tersangka. Ketika ditangkap, pasutri tersebut tidak bisa berkutik,” ujarnya.
Dijelaskan, Eppy Marta kabur ketika hendak disergap aparat kepolisian di Jambi tahun lalu. Sedangkan isterinya, Siti Arisa kabur Kamis, 11 Agustus 2016 seusai menerima putusan PN Jambi dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
Siti Arisa tertangkap di rumahnya, Perumahan Villa Kenali, Kotabaru, Kota Jambi Maret 2016 dengan barang bukti lima paket sabu-sabu.
“Siti Arisa berhasil kabur setelah keluar dari mobil tahanan Kejati Jambi di depan Lapas Kelas II Kota Jambi. Saat itu seorang yang mengendarai sepeda motor langsung menjemput Siti Arisa di luar pagar Lapas Kota Jambi. Kuat dugaan, orang yang menjemput Siti Arisa saat itu adalah suaminya Eppy Marta,” katanya.
Sementara itu Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi Ade Sapari mengatakan, pihaknya akan mempercepat pemeriksaan terhadap Eppy Matta agar kasusnya dapat segera diajukan ke pengadilan. Selain itu, jaringan pengedar narkoba di Jambi yang terkait dengan Eppy Matta dan Siti Arisa juga sedang diselidiki. (JP-SP)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE