Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Mencari Modus Mahar Cakada untuk Parpol Jelang Pilkada 2018

Komisioner Panwaslu Kota Jambi, Fahrul Rozi.IST
Jambipos Online, Jambi-Tak ada yang gratis. Kalimat itu kerap menggeluyat jelang Pilkada dilaksanakan. Bahkan oknum-oknum pengurus Partai Politik kerap mencari keuntungan dari calan kepala daerah yang diusung oleh Parpol. 

Setidaknya mahar cakada harus “gede” besar untuk Parpol agar bias lolos untuk diusung. Tentunya soal mahar ini, ibarat “kentut” baunya tercium namun tak dapat berwujud. 

Belanja politik cakada untuk Parpol tak terelakkan. Modusnya bukan mahar, tapi biaya untuk sosialisasi cakada yang diusung. Jadi bahasa biaya sosialisasi nerupakan modus yang tak terbantahkan. 

Jelang Pilkada serantak di Provinsi Jambi (Kota Jambi, Kerinci dan Merangin) Juni 2018 mendatang, tentunya cakada tak modal “muka” saja. Tentunya pundi-pundi politik juga akan mengiringi dibelakangya. 

 Parpol cakada pengusung akan menerima “mahar” dengan bentuk bahasa lain yakni biaya sosialisasi dan perlengkapan alat peraga kampanye. Tentunya itu bukan “mahar” namanya, namun wujudnya tetap bentuk mahar politik. 

Menanggapi catatan Jambipos Online ini, Komisioner Panwaslu Kota Jambi, Fahrul Rozi mengatakan, jika terbukti terima mahar dari cakada, Parpol bakal dapat sanksi ini. Isu mahar itu dalam pemberian dukungan partai politik kepada yang didukungnya selalu mencuat setiap suksesi. 

Tapi mulai saat ini sebaiknya hati-hati. Karena jika terbukti melakukannya, ada sanksi berat yang sudah disiapkan dalam pilkada kali ini. Dalam PKPU nomor 3 tahun 2017 sudah jelas diatur soal pemberian mahar kepada parpol. 

Fahrul Rozi menjelaskan, pada pasal 88 disebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan. Jika terbukti, partai politik dilarang mengajukan pasangan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama. 

Kemudian, untuk calon yang memberikan imbalan bisa dikenakan sanksi pembatalan pada proses pencalonan. Tapi semua itu berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah. (JP-03)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar