Jambipos Online, Jambi- Ketua Bidang Pendidikan PWI Pusat Marah Sakti Siregar mengatakan dalam menggeluti profesi wartawan profesional harus memahami dan mentaati empat asas Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Jika seorang jurnalis belum paham dan mentaati empat asas ini maka mereka masuk dalam golongan yang mengaku wartawan alias wartawan abal-abal.
Hal itu ditegaskan Marah Sakti Siregar saat tampil sebagai narasumber pada acara Pelatihan Safari Jurnalistik Dewan Pers yang dilaksanakan Dewan Pers dan PWI Provinsi Jambi di Hotel Dua Weston Kota Jambi, Kamis (28/9/2017). Pelatihan Safari Jurnalistik Dewan Pers ini diikuti sebanyak 50 orang Jurnalis media cetak, elektronik dan online di Kota Jambi.(Baca: Puluhan Jurnalis Jambi Dibekali Kode Etik)
Marah Sakti Siregar memaparkan makalah berjudul “Mengenal dan Memahami Kode Etik Jurnalistik”. Empat asas KEJ meliputi Asas Moralitas, Asas Profesionalitas, Asas Demokratis, Asas Supremasi Hukum.
“Asas Moralitas ini mencakup, melindungi identitas anak yang menjadi korban kesusilaan atau pelaku kejahatan, wartawan tidak boleh beretikad buruk, wartawan tidak boleh membuat berita cabul dan sadis, wartawan tidak menyebut identitas anak-anak sebagai pelaku kejahatan, wartawan tidak berprasangka dan diskriminatif terhadap perbedaan jenis kelamin, bahasa, suku, agama dan antar golongan (SARA),” ujar Marah Sakti Siregar.
Poin Asas Moralitas lainnya yakni, wartawan tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, dan sakit jasmani dan rohani, wartawan tidak menerima suap, wartawan menghormati kehidupan pribari, kecuali untuk kepentingan umum. (Baca: Gelombang Media Siber Menghantam Indonesia)
“Wartawan melaksanakan kewajiban koreksi, yakni mencabut dan meralat jika mengetahui adanya pembuatan berita keliru atau tidak benar, walaupun tidak ada yang meminta, bahkan jika perlu disertai permintaan maaf. Wartawan melaksanakan profesi tanpa moralitas atau dengan standar moral yang rendah bererti mengingkari jati dirinya sendiri. Asas moralitas ini sangat penting bagi seorang wartawan,” kata Marah Sakti Siregar.
Kata Marah Sakti Siregar, tak kalah pentingnya yang harus ditaati wartawan adalah asas profesionalitas. Asas ini meliputi, wartawan harus membuat berita akurat, menunjukkan identitas kepada narasumber, menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya, wartawan selalu menguji informasi, dapat membedakan fakta dan opini.
“Wartawan tidak membuat berita bohong dan fitnah, wartawan mencamtumkan waktu peristiwa dan atau pengambilan penyiaran gambar, wartawan menghargai ketentuan embargo, off the record informasi latar belakang dan wartawan harus menjelaskan reka ulang. Hanya orang memiliki tingkat kemampuan tinggi di bidang kewartawanan saja dapat dikategorikan sebagai wartawan sesuai KEJ,” kata Marah Sakti Siregar.
Sedangkan asas demokratis yang terkandung dalam KEJ mencakup keharusan menghasilkan berita yang berimbang, keharusan bersikap independen, kewajiban melayani hak jawab, kewajiban melayani hak koreksi dan wartawan yang tidak bersikap demokratis dalam beritanya adalah wartawan yang tidak menaati KEJ.
“Asas ke-empat yakni asas supremasi hukum. Nilai hukum yang diadopsi dan atau didukung aleh KEJ meliputi, wartawan tidak boleh melakukan plagiat, wartawan menghormati asas praduga tidak bersalah, wartawan memiliki hak tolak dan wartawan tidak menyalahgunakan profesinya, misalnya nyambi kontraktor,” katanya.
Marah Sakti Siregar juga menekankan agar wartawan terus meningkatkan kompetensi agar bisa mengambil kebijakan penting dalam industri perusahaan pers tempat dia bekerja. Peran wartawan profesional akan mampu melawan berita bohong yang kini semakin ramai di media sosial.
“Lewat karya jurnalis yang profesional, akan mampu melawan berita hoax dan bisa memberikan kepercayaan kepada publik kalau informasi yang mereka dapat merupakan hasil karya jurnalis profesional yang menjungjung tinggi kode etik jurnalistik. Lewat kompetensi wartawan ini, masyarakat semakin terbantu dalam memdapatkan berita-berita yang berkualitas,” ujar Marah Sakti Siregar.
Marah Sakti Siregar juga menyarankan agar para jurnalis dalam peliputan berita lebih banyak kepada investigatif karena itu merupakan berita yang disukai masyarakat. Kemerdekaan pers yang profesional itu yakni mampu dan tunduk kepada KEJ. (JP-Asenk Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE