Jambipos Online, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya modus operandi baru dalam kasus suap yang menjerat Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi, yang ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (23/9/2017).
Modus baru ini adalah menyamarkan pemberian uang dalam bentuk corporate social responsibility (CSR) dengan menyalurkan dana seolah-olah bantuan kepada klub sepakbola setempat, yang sejatinya adalah uang suap, kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta.
Sejumlah orang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK kali ini termasuk Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira; Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinato Utomo; Direktur Utama PT KIEC Tubagus Donny Sugihmukti; Legal Manager PT KIEC Eka Wandara Dahlan serta seseorang bernama Hendy.
"Dalam OTT kali ini KPK mengungkap modus operansi yang baru yang diduga menggunakan saluran CSR perusahaan kepada klub sepakbola daerah sebagai sarana untuk menerima suap yaitu CU football Club," kata Basaria, merujuk pada klub Cilegon United.
Penyaluran dana kepada klub sepakbola ini "diindikasi digunakan sebagara sarana untuk menyamarkan dana agar tercatat dalam pembukuan sebagai CSR atau sponsorship pada perusahaan, yaitu PT BA dan KIEC," jelasnya.
Suap diberikan untuk mendapatkan rekomendasi analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang menjadi salah satu persyaratan untuk mendirikan mall Transmart, yang akan dibangun bersama oleh dua perusahaan tersebut, jelasnya.
Pembangunan mall ini sudah lebih dulu mendapatkan izin prinsip dari pejabat setempat.
Unag suap yang diserahkan sejauh ini diketahui sebesar Rp 1,5 miliar. Sumber: (BeritaSatu.com)
Berikut liputan Beritasatu News Channel:
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE