Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain.IST |
Uang Rp 4,4 miliar itu disebut berasal dari 2 pemberi suap yang merupakan kontraktor yaitu Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar, dengan rincian sebagai berikut:
1. Rp 4 miliar dari Maringan terkait 2 proyek yaitu pembangunan jembatan Sentan senilai Rp 32 miliar yang dimenangkan PT GMJ dan proyek pembangunan jembatan Seimagung senilai Rp 12 miliar yang dimenangkan PT T.
2. Rp 400 juta dari Syaiful terkait proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp 3,2 miliar
Namun dalam OTT itu, KPK hanya mengamankan uang sebesar Rp 346 juta. Alex menyebut uang itu merupakan bagian dari pemberian Maringan yang totalnya Rp 4 miliar.
Uang Rp 346 juta itu terdiri dari Rp 250 juta dan Rp 96 juta. Uang 250 juta didapatkan dari tangan Kadis PUPR Pemkab Batubara Helman Herdady, sedangkan Rp 96 juta dari tangan sopir istri Arya.
KPK pun menetapkan 5 orang tersangka penerima suap yaitu OK Arya Zulkarnain, Helman Herdady, dan Sujendi Tarsono selaku swasta. Sedangkan, tersangka pemberi suap yaitu Maringan dan Syaiful.
Bupati Batubara dan Kadis PUPR Jadi Tersangka Suap
KPK menetapkan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain sebagai tersangka penerimaan suap. Arya diduga menerima suap berkaitan dengan pekerjaan pembangunan infrastruktur di wilayahnya untuk tahun anggaran 2017.
"KPK menetapkan 5 orang tersangka yaitu sebagai penerima OK (OK Arya Zulkarnain), STR (Sujendi Tarsono alias Ayen) swasta, dan HH (Helman Herdady) Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara. Sebagai pemberi yaitu MAS (Maringan Situmorang) kontraktor dan SAZ (Syaiful Azhar) kontraktor," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (14/9/2017).
Arya disangka menerima suap dari banyak kontraktor terkait pembangunan infrastruktur di daerahnya. Total uang suap yang disita KPK yaitu Rp 346 juta.
Pihak penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.
Sedangkan, pihak pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.
Mendagri Segera Nonaktifkan Bupati Batubara yang Ditangkap KPK
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo segera menonaktifkan Bupati Batubara, Sumatera Utara, OK Arya Zulkarnain, yang ditangkap KPK. Penonaktifan ini dilakukan setelah Mendagri menerima informasi resmi dari KPK.
"Begitu kami terima surat, begitu diumumkan resmi, kami akan segera (menonaktifkan)," kata Tjahjo kepada wartawan di kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2017).
Tjahjo menyesalkan masih adanya kepala daerah yang melakukan penyimpangan hingga akhirnya ditangkap KPK. Padahal kepala daerah, menurut Tjahjo, selalu diingatkan agar bertugas sesuai dengan aturan.
"Saya masuk (menjadi) Mendagri mulai mengingatkan kepala daerah dan DPRD harus memahami area rawan korupsi yang menyangkut dengan perencanaan anggaran, belanja hibah, bansos, retribusi pajak menyangkut belanja barang dan jasa, dan jual-beli jabatan seharusnya sudah melekat untuk dihindari," sambungnya.
Tapi dia memastikan pengawasan terhadap kepala daerah akan tetap dioptimalkan. Pengawasan juga dibantu satuan tugas, seperti tim Saber Pungli.
"Fungsi pengawasan sudah banyak, tapi kembali ke mental individu," sebut Tjahjo.
Di tempat terpisah, KPK sudah mengumumkan penetapan Bupati Batubara sebagai tersangka penerimaan suap. Arya diduga menerima suap berkaitan dengan pekerjaan pembangunan infrastruktur di wilayahnya untuk tahun anggaran 2017.
"KPK menetapkan 5 orang tersangka, yaitu sebagai penerima, OK (OK Arya Zulkarnain), STR swasta, dan HH Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara. Sebagai pemberi yaitu MAS kontraktor dan SAZ kontraktor," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (14/9).
Arya disangka menerima suap dari banyak kontraktor terkait pembangunan infrastruktur di daerahnya. Total uang suap yang disita KPK sebesar Rp 346 juta.(JP)
Sumber: Detik.com
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE