Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


“Jual” Mahasiswi, Mucikari Perempuan Ini Diciduk Polisi

Seorang mucikari perempuan berinisial RI (25) saat diperiksa di Mapolda Jambi.
Jambipos Online, Jambi-Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi kembali mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Jambi. Seorang mucikari perempuan berinisial RI (25) dan seorang oknum mahasiswi berinisial DI (24) berhasil diciduk saat tengah berada di salah satu hotel di Kecamatan Pasar, Kota Jambi. 

Oknum mahasiswi DI merupakan korban TPPO yang dilakukan RI kepada seorang pria hidung belang berinisial RK yang juga ikut diamankan polisi. 

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Herry Manurung Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi Kompol Wirmanto Dinata, kepada wartawan, Rabu (20/9/2017) mengatakan, penangkapan ketika tersangka TPPO ini dilakukan Senin (18/9/2017) lalu. 

Kata Herry Manurung, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. “Sudah berapa lama ia melakukan perbuatan ini masih kita dalami. Termasuk juga sudah berapa orang korbannya. Yang jelas tersangka ini merupakan perantara (mucikari) yang menawarkan korban kepada pria hidung belang,” katanya. 

Selain itu, AKBP Hery Manurung juga mengatakan modus pelaku yaitu menawarkan hubungan seksual kepada lelaki hidung belang dengan cara menentukan tarif kencan. “Sekali transaksi banyak itu, sampai Rp 3 juta Show Time,” katanya. 

Setelah negosiasi berhasil mencapai kesepakatan, selanjutnya pelaku menghubungi wanita yang ditawarkan dan melakukan hubungan seksual sesuai dengan lokasi yang sudah ditentukan. 

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti seperti Handphone (HP), alat kontrasepsi sudah pakai, uang tunai Rp 3,6 juta. 

Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal 2 ayat (1) atau pasal 13 undang-undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) ancaman hukuman Penjara Minimal Tiga Tahun maksimal 15 tahun. (JP-03)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar