Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Dewi Suryana (tengah) digiring petugas ke gedung KPK, Jakarta, 7 September 2017. (Antara/Hafidz Mubarak A) |
Jambipos Online, Jakarta-Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Dewi Suryana langsung dijebloskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rumah Tahanan (Rutan) Gedung KPK, Jumat (8/9) dini hari WIB. Dewi yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (6/9/2017) ditahan setelah diperiksa secara intensif dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait putusan perkara korupsi Kegiatan Rutin di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu tahun anggaran 2013 dengan terdakwa Wilson.
Dewi terlihat keluar ruang pemeriksaan, Jumat (8/9/2017) sekitar pukul 02.50 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Dengan menutupi wajahnya, Dewi bergegas berjalan ke mobil tahanan yang menunggunya di pelataran Gedung KPK. Tak ada komentar apa pun yang disampaikan Dewi kepada awak media yang mengonfirmasinya mengenai kasus yang menjeratnya ini.
Tak lama kemudian, Syuhadatul Islamy, anggota keluarga Wilson yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka keluar dari ruang pemeriksaan. Seperti halnya Dewi, Syuhadatul memilih bungkam dan langsung masuk mobil tahanan. Hal serupa dilakukan Panitera Pengganti PN Bengkulu, Hendra Kurniawan yang keluar ruang pemeriksaan beberapa waktu kemudian.
Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan, ketiga tersangka ditahan di Rutan Gedung KPK. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan terkait putusan perkara korupsi Kegiatan Rutin di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu tahun anggaran 2013 dengan terdakwa Wilson yang menjerat ketiganya. Setidaknya, ketiga tersangka bakal mendekam di sel tahanan selama 20 hari.
"Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan," kata Febri.
Diketahui, Dewi Suryana dan Hendra ditangkap dalama OTT yang dilakukan tim Satgas KPK, pada Rabu (6/9/2017). Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Dewi dan Hendra sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait putusan perkara korupsi Kegiatan Rutin di DPPKA Kota Bengkulu tahun anggaran 2013.
Selain Dewi dan Hendra, status tersangka juga disematkan KPK kepada seorang anggota keluarga dari terdakwa Wilson bernama Syuhadutal Islamy yang turut ditangkap dalam OTT kemarin.
Dewi dan Hendra diduga menerima suap dengan kesepakatan sebesar Rp125 Juta dari Syuhadatul agar Pengadilan Tipikor Bengkulu meringankan hukuman terhadap Wilson yang menjadi terdakwa perkara korupsi kegiatan rutin pada Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bengkulu, tahun 2013.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Dewi dan Hendra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Syuhadatul yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 6 Ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (JP)
Sumber: Suara Pembaruan
Sumber: Suara Pembaruan
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE