Jambipos Online, Jambi-Gelombang media siber kini menghantam Indonesia di era digitalisasi saat ini. Dua tahun terakhir media siber tumbuh pesat hingga mencapai 43.000 media. Ironisnya, dari jumlah media siber itu, baru hanya 7 media yang sudah terverifikasi faktual oleh Dewan Pers. Sebagian kecil terverifikasi administrasi (dokumen sesuai syarat dan lengkap tapi belum diverifikasi lapangan) sebagian besar sama sekali belum terverifikasi.
Perkembangan media siber saat ini di Indonesia, tidak diiringi dengan standar perusahaan pers dan penyajian beritanyapun tidak mentaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Dampak dari pesatnya pertumbuhan media siber itu, sehingga banyak menimbulkan berita-berita bohong (hoax).
Dewan Pers memberikan waktu sampai Desember 2018 bagi media untuk penuhi persyaratan agar lolos verifikasi. Organisasi media siber juga bermunculan seperti AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia), SMSI (Serikat Media Siber Indonesia), AMDI (Asosiasi Media Digital Indonesia), bahkan untuk organisasi wartawan dideklerasikan (Ikatan Wartawan Online).(Baca: Puluhan Jurnalis Jambi Dibekali Dewan Pers Soal Kode Etik)
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Pendidikan Dewan Pers, Hendri Ch Bangun saat tampil sebagai narasumber pada acara Pelatihan Safari Jurnalistik Dewan Pers yang dilaksanakan Dewan Pers dan PWI Provinsi Jambi di Hotel Dua Weston Kota Jambi, Kamis (28/9/2017). Pelatihan Safari Jurnalistik Dewan Pers ini diikuti sebanyak 50 orang Jurnalis media cetak, elektronik dan online di Kota Jambi.
Pelatihan ini dibuka oleh Anggota Dewan Pers Bidang Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri (Mewakili Ketua Dewan Pers) Nezar Patria. Sebagai pemateri dalam “Safari Jurnalistik Dewan Pers” yakni Nezar Patria dengan judul makalah “UU Pers dan Aturan-aturan Dewan Pers”, Hendri Ch Bangun dengan judul materi “Pedoman Media Ciber” dan Marah Sakti Siregar (Ketua Bidang Pendidikan PWI Pusat) dengan judul makalah “Mengenal dan Memahami Kode Etik Jurnalistik”.
Menurut Hendri Ch Bangun, sebelum ini perusahaan media bergabung dengan SPS (Serikat Perusahaan Pers), dan wartawan masuk organisasi seperti PWI atau AJI (cetak, siber, radio, televisi, foto) selain IJTI (khusus TV) dan PFI (khusus foto).(Baca: Marah Sakti Siregar: Wartawan Profesional Harus Miliki Empat Asas Ini)
“Pengaduan masyarakat atas berita dalam media siber juga meningkat ke Dewan Pers dalam enam bulan terakhir. Walau terkadang atas media siber bercampur dengan berita media sosial (Facebook, Twitter, Blog, Forum). Keluhan terbanyak adalah tidak berimbang, dengan alasan dikejar waktu pemuatan berita atau narasumber tidak dapat atau sulit dihubungi. Sebagain besar media siber dipimpin oleh wartawan utama (Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab) dan belum memiliki sertivikat kompetensi wartawan dari Dewan Pers,” ujar Hendri Ch Bangun.
Disebutkan, Dewan Pers mengeluarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Konten media siber: berita sendiri maupun yang terkait seperti forum, komentar.
Hendri Ch Bangun menjelaskan, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) berlaku bagi wartawan media siber, seperti wartawan pada umumnya. Pelanggaran KEJ yang sering dibuat media siber yakni deskripsi cabul, foto yang bersifat sadis, berita tidak berimbang atau berpihak, berita yang tidak ada faktanya, memasukkan opini dalam berita dan membuat berita dengan niat buruk.
Disebutkan, isi Buatan Pengguna (User Generated Countent) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan pengguna media siber, seperti artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa dan bentuk lain.
“Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai IBP yang tidak bertentangan dengan Undang Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan KEJ. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan log-in untuk dapat mempublikasikan semua bentuk IBP dan mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa IBP tidak membuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul, tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan ujaran kebencian SARA,” katanya.
Hendri Ch Bangun juga menyinggung soal standar perusahaan pers yang kini marak menerbitkan media siber. Disebutkan, Peraturan Dewan Pers No 4/2008 tentang Standar Perusahaan Pers meliputi 8 item meliputi Berbadan Hukum Indonesia (PT, Yayasan, Koperasi), Mendapat Pengesahan Kemenkumham, Memiliki Modal Minimal Rp 50 Juta, Menjalankan kegiatan jurnalistiknya minimal 6 bulan, memberikan upah karyawan dan wartawan setara UMP minimal 13 kali dalam setahun.
Kemudian wajib memberi perlindungan hukum terhadap wartawannya, memberikan pendidikan dan atau pelatihan untuk meningkatkan kualitas wartawan, wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggungjawab di media bersangkutan, khusus media cetak ditambah nama dan alamat percetakan. Perusahaan pers yang sudah 6 bulan tidak melakukan kegiatan usaha dinyatakan bukan perusahaan pers dan kartu pers tidak berlaku. (JP-Asenk Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE