Jambipos Online, Jakarta-Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) akan digaji Pemerintah. Namun, masih perlu ada sosialisasi peraturan ke daerah-daerah sebelum pencairannya.
Presiden Jokowi mengatakan, adanya anggaran bagi guru PAUD itu tak lepas dari adanya payung hukum. Yakni, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
“Kita harapkan ini menjadi payung hukum mengalokasikan dana bagi guru PAUD. Kalau enggak ada payung hukumnya mana berani Gubernur, Walikota, dan Bupati memberikan (dana),” ujar Jokowi, saat berbicara dalam Pelatihan Akbar Guru Pendidikan Usia Dini PAUD se-DKI Jakarta di JIC, Jakarta, Rabu (20/9/2017).
Namun, hal dana ini belum bisa langsung diberikan. Sebabnya, pertama, perlu sosialisasi pengalokasian dana kepada kepala daerah di seluruh Indonesia. Sosialisasi ini penting mengingat Perpres itu baru terbit sekitar dua pekan lalu.
Kedua, kesiapan anggaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Presiden mengatakan, dirinya sempat bertanya kepada Mendikbud Muhadjir Effendy perihal kesiapan anggaran untuk guru PAUD.
“Saya tanya, ‘Prof, gimana, ada dana alokasi enggak untuk guru-guru PAUD?’. Masih dijawab, ‘nanti saya coba, pak, hitung dulu’,” tutur dia, menirukan dialognya dengan Muhadjir.
Ia menyebut, anggaran untuk itu tak langsung dipegang Presiden. Namun, ia memastikan akan langsung menginstruksikan pencairannya apabila dana itu memang ada.
Hal itu disambut sangat baik para ibu dan bapak guru PAUD. Sebab, gaji menjadi salah satu yang dikeluhkan para guru ini.
Sebelumnya, Silvana, guru PAUD Rusun Griya Tipar Cakung, sempat langsung meminta kepada Jokowi untuk memperhatikan kesejahteraan guru PAUD.
Selama ini, kata dia, guru PAUD tidak pernah menerima gaji dari pemerintah.
“Kami tidak digaji. Kami berharap kami disamakan, tidak ada terkecuali, disamaratakan dengan guru-guru yang ada. Kami tidak kalah (dalam) mendidik karakter di usia dini,” cetus Silvi.
Selama ini, gaji guru PAUD masih jauh di bawah Upah Minimum Provinsi. Di Jakarta, misalnya, guru PAUD masih digaji di bawah Rp 1 juta.(JP)
Sumber: Cnnindonesia.com
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE