Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Elviana: Komisi XI DPR Dorong Menkeu Perbanyak Diklat Pengelolaan Dana Desa

Anggota Komisi XI DPR RI Hj Dra Elvian MSi (kanan) tampak berbincang dengan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani disela-sela  Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Kementerian Keuangan RI dalam pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Keuangan Tahun 2018 di DPR RI, Selasa (12/9/2017). (Istimewa)
Jambipos Online, Jakarta-Komisi XI DPR RI mendorong Menteri Keuangan untuk memperbanyak desa yang diikutkan dalam diklat pengelolaan dana desa dalam anggaran tahun 2018. Hal itu agar tidak ada lagi penyelewengan dana desa oleh oknum perangkat desa. 

Hal itu diungkapkan Anggota Komisi XI DPR RI Hj Dra Elvian MSi usai Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan dalam pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Keuangan Tahun 2018 di DPR RI, Selasa (12/9/2017).

Menurut Elviana, semula Kementerian Keuangan RI hanya menganggarkan untuk 500 desa, sedangkan jumlah total desa yang akan terima dana desa 2018 ada 74.958 desa.


Disebutkan, selama ini pengelolaan dana desa oleh perangkat desa sering menyimpang, sehingga membawa mereka untuk ke ranah hukum. Sehingga pemanfaatan dana desa untuk kesejahteraan desa tak maksimal.(Baca Juga: DPR Kritik Sri Mulyani Soal Besarnya Dana Pertemuan IMFdi Bali)


Jadi Komisi XI DPR RI mendorong Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memperbanyak desa yang diikutkan dalam diklat pengelolaan dana desa dalam anggaran tahun 2018.   

Dana Desa Bermasalah

Seperti dilansir Tempo.co, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan tingginya potensi korupsi penyaluran dana desa. Jika tidak dievaluasi tata kelolanya dan tata cara penyalurannya, program pemerintah untuk pembangunan masyarakat desa ini bakal gagal di tengah jalan. Saat ini sudah masuk sedikitnya 362 laporan mengenai penyalahgunaan dana desa.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pemerintah harus mengevaluasi seluruh tahap penyaluran dana desa. Evaluasi perlu dilakukan karena besarnya potensi korupsi dalam program tersebut. “Tata kelolanya perlu diperbaiki. Perlu ada partisipasi publik untuk pengawasan. Transparansi sangat penting,” kata Agus.

Desakan KPK itu muncul setelah operasi tangkap tangan kasus suap dalam kaitan dugaan penyalahgunaan dana desa di Pamekasan, Agustus lalu. KPK telah menetapkan Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy Indra Prasetya, Inspektur Inspektorat Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin, serta Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi sebagai tersangka. Penyidik menyita Rp 250 juta yang diduga sebagai fee untuk Rudy supaya menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Dassok.

Menurut Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, lembaganya telah lama mengkaji celah korupsi dalam penyaluran dana desa. Kajian tersebut didasarkan pada tingginya laporan dugaan penyelewengan dana desa ke lembaga antirasuah, yang menembus 362 laporan. “Dalam konteks pencegahan, harus ada perbaikan pada aspek regulasi, tata laksana, pengawasan, dan sumber daya manusia,” ujar Laode.

Pemerintah telah menggelontorkan dana desa sebesar Rp 20,76 triliun pada 2015. Setahun kemudian, jumlah itu ditambah menjadi Rp 46,98 triliun. Tahun ini anggarannya dinaikkan lagi menjadi Rp 60 triliun. Rencananya, tahun depan akan bertambah dua kali lipat menjadi Rp 120 triliun.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Boediarso Teguh Widodo, mengatakan meski puluhan triliun rupiah telah digelontorkan, persentase desa tertinggal dan sangat tertinggal masih tetap tinggi atau 60 persen secara nasional. Karena itu, pemerintah akan menyusun ulang formula pembagian dana desa. “Kita perlu lakukan reformulasi penyaluran dana desa 2018,” ujarnya.

Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Taufik Madjid, mengatakan Kementerian menemukan gejala penyelewengan dana desa. Kementerian juga telah berencana mengevaluasinya. “Ada atau tidak ada kasus, kami memang akan evaluasi terus,” kata Madjid.

Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran, Apung Widadi, mengatakan persoalan korupsi dana desa marak karena minimnya pengawasan. Kondisi itu semakin rumit ketika lembaga penegak hukum dan pengawasan internal (inspektorat) yang seharusnya menjadi elemen pengawasan justru ikut terlibat. “Banyak pengelolaan dana desa yang berantakan. Kemudian, penegak hukum memanfaatkannya,” kata Apung.

Pak Kades Paling Banyak Korupsi Dana Desa

Sementara Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis ada 110 kasus penyelewengan dana desa dan alokasi dana desa sepanjang 2016-10 Agustus 2017. Dari 110 kasus itu, pelakunya rata-rata dilakukan kepala desa alias Kades.

“Dari 139 aktor, 107 di antaranya merupakan kepala desa," kata peneliti ICW, Egi Primayogha, di kantornya, Kalibata, seperti dilansir Detik.com.

Selain itu, pelaku korupsi lainnya adalah 30 perangkat desa dan istri kepala desa sebanyak 2 orang. Egi menyebut dari 110 kasus tersebut, jumlah kerugian negaranya mencapai Rp 30 miliar. Data tersebut ia akui berdasarkan berbagai sumber media hingga data aparat penegak hukum.

Adapun sejumlah bentuk korupsi yang dilakukan pemerintah desa, yaitu penggelapan, penyalahgunaan anggaran, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, mark up anggaran, laporan fiktif, pemotongan anggaran, dan suap. 

“Dari sejumlah bentuk korupsi itu, ada 5 titik rawan korupsi dalam proses pengelolaan dana desa yaitu dari proses perencanaan, proses pertanggungjawaban, monitoring dan evaluasi, pelaksanaan, dan pengadaan barang dan jasa dalam hal penyaluran dan pengelolaan dana desa," kata Kurniawan.

Adapun sejumlah modus korupsi yang dipantau ICW, antara lain membuat rancangan anggaran biaya di atas harga pasar, mempertanggungjawabkan pembiayaan bangunan fisik dengan dana desa padahal proyek tersebut bersumber dari sumber lain.

“Modus lainnya meminjam sementara dana desa untuk kepentingan pribadi namun tidak dikembalikan, lalu pemungutan atau pemotongan dana desa oleh oknum pejabat kecamatan atau kabupaten," ujarnya.

Egi menambahkan, modus lainnya itu adalah penggelembungan atau mark up pembayaran honor perangkat desa dan mark up pembayaran alat tulis kantor (ATK). Serta memungut ajak atau retribusi desa namun hasil pungutan tidak disetorkan ke kas desa atau kantor pajak.

Contoh lainnya yaitu pembelian inventaris kantor dengan dana desa namun diperuntukkan secara pribadi, pemangkasan anggaran publik kemudian dialokasikan untuk kepentingan perangkat desa, serta melakukan kongkalikong proyek yang didanai dana desa.

“Melakukan permainan kongkalikong dalam proyek yang didanai dana desa, dan membuat kegiatan proyek fiktif yang dananya dibebankan dari dana desa," ujarnya. (JP-Asenk Lee)
Anggota Komisi XI DPR RI Hj Dra Elvian MSi (kanan) tampak memberikan pendapat Pada Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Kementerian Keuangan RI dalam pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Keuangan Tahun 2018 di DPR RI, Selasa (12/9/2017). (Istimewa)

Anggota Komisi XI DPR RI Hj Dra Elvian MSi (kanan) tampak berbincang dengan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani disela-sela  Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Kementerian Keuangan RI dalam pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Keuangan Tahun 2018 di DPR RI, Selasa (12/9/2017). (Istimewa)
Anggota Komisi XI DPR RI Hj Dra Elvian MSi (kanan) tampak memberikan pendapat Pada Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Kementerian Keuangan RI dalam pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Keuangan Tahun 2018 di DPR RI, Selasa (12/9/2017). (Istimewa)





 

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar