Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Dinkes Provinsi Jambi Pastikan Pil PCC ( “Zombie” ) Tak Beredar di Jambi

Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi jambi bersama Anggota Satres Narkoba Polda Jambi langsung melakukan inpeksi mendadak (sidak) di sejumlah Apotik di Kota Jambi, Jumat (15/9/2017).
Jambipos Online, Jambi-Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jambi memastikan obat paracetamol cafein carisoprodol (PCC) yang disebut-sebut juga “Pil Zombie” tidak beredar di Jambi. Masyarakat tidak perlu khawatir akan peredaran obat tersebut. 

Sebelumnya, Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (13/9/2017) menerima dan menampung korban penyalahgunaan obat PCC. (Baca: Ini Daftar Korban "Pil Zombie" di Kendari)

Data dari BNN Kendari, sekitar 50 orang anak yang menjadi korban penyalahgunaan obat itu dan 26 orang diantaranya sedang menjalani perawatan di RSJ provinsi, sedangkan sisanya tersebar di empat rumah sakit lainnya seperti di RSU Bahterams (dua orang), RSU Bhayangkara (empat orang), RSU Kota kendari (lima orang) dan RSU Korem 143 Kendari (satu orang).
Obat Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC).
Setelah menkonsumsi obat tersebut, para korban ini mengalami gejala kelainan seperti orang tidak waras, mengamuk, berontak, ngomong tidak karuan sehingga sebagian harus diikat oleh petugas medis Kendari.(Baca: BNNP Jambi Akan Razia Peredaran Pil PCC)

Sementara oknum pelaku yang diduga mengedarkan obat terlarang di Kota Kendari itu sudah ditahan di Mapolsek Mandonga Kendari dengan identitas seorang ibu rumah tangga.

Menanggapi kejadian di Kendari itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, Samsiran Sabtu (16/9/2017) pagi mengatakan selama ini Pil PCC di Jambi tidak beredar secara bebas, dan hingga saat belum ada laporan jika obat itu ada di Jambi.

Kata Samsiran, pil PCC sebenarnya bukan obat yang mematikan karena hanya mempunyai kandungan paracetamol, kafein dan carisoprodol. “PCC ini kan obat penurun panas dan juga obat penghilang rasa sakit, tapi kalau dikonsumsi berlebihan memang tidak dianjurkan," katanya.

Menurut Dia, obat apapun jika menggunakannya secara berlebihan akan berakibat fatal, apalagi menggunakannya dicampur dengan obat-obat yang tidak dengan petunjuk kesehatan. “Obat batuk seperti Komix saja kalau kebanyakan mengkonsumsinya berbahaya juga," katanya.

Kini Dinas Kesehatan Provinsi Jambi mengimbau pihak rumah sakit ataupun apotek untuk tidak menjual obat yang dianggap keras kepada masyarakat secara bebas.

“Saya juga juga menyarankan masyarakat agar mengkonsumsi obat sesuai dengan aturan dokter. Jangan mencampur obat dengan sendirinya dan jangan mengkonsumsi secara berlebihan," ujarnya.

BPOM Sita 2.500 Obat Campuran

Menyikapi kasus di Kendari itu, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi jambi bersama Anggota Satres Narkoba Polda Jambi langsung melakukan inpeksi mendadak (sidak) di sejumlah Apotik di Kota Jambi, Jumat (15/9/2017).

Dalam sidak itu Tim BPOM-Polda Jambi berhasil menemukan dan menyita sebanyak 2.500 butir obat campuran dari berbagai jenis. Beragam obat campuran yang dikemas dalam satu bungkus itu diamankan di Apotik Mandiri di Jalan Sentot Alibasa, Selincah Jambi Timur dan Apotik Sehat Jaya yang berada dikawasan Rt 07 Kasang Kumpeh, Kecamatan Kumpe Ulu, Kabupaten Muarojambi.

“Kami on the spot data kami dikantor kemudian kita telusuri jadi dari dua apitik yang kita datangi ditemukanlah obat tersebut jumlah totalnya ada 2.500 butit,” kata Ujang Supriyatna, Kepala BPOM Jambi.

Kata Ujang, penyitaan ribuan butir obat itu karena pemilik apotik melakukan pengemasan dari aneka ragam obat dan dijualnya kembali. “Ternyata mereka ini mengemas ulang obat yang disatukan dalam kemasan. Biasanya obat ini untuk alergi, pegal-pegal dan lain-lain dan juga ada vitamin,” ujarnya.

Meski tidak dilarang namun kata Ujang, pemilik apotik telah menyalahi cara penjualan. “Kalau mereka jual terpisah diperbolehkan artinya bisa disalahgunakan dan berdampak buruknya dari mengkosumsi obat ini jaminan fungsi pengobatanya, tidak dicantumkan label dan aturan pakai juga tidak ada,” kata Ujang.

Terkait temuan ini, Balai POM telah melakukan pemusnahan ditempat dan kepada pelaku usaha diberikan peringatan keras. “Ini diberi peringatan keras, jika masih ditemukan hal yang sama tentu akan SOP berikutnya," tegas Ujang.

Sementara itu, terkait PCC sendiri sejauh ini belum ditemukan di Kota Jambi, pihaknya mengaku akan melakukan pengawasan hingga ke sejumlah daerah di Provinsi Jambi. Apalagi obat PCC yang sudah ditarik peredarannya sejak 2015 itu sangat berbahaya dan dapat membuat nyawa penggunanya meninggal dunia.

Salah satu pemilik apotek, Rori berdalih, pembungkusan ulang obat penenang atau vitamin ini untuk mempermudah konsumen untuk pencari obat.

Obat-obatan yang menyalahi aturan itu langsung dimusnahkan petugas BPOM Jambi, BPOM juga menghimbau warga untuk lebih teliti dalam memilih obat, serta diperlukan kepedulian orang tua dalam mengawasi anak-anaknya. 

Pil PCC Jadi Obat Kuat

Sementara BPOM Pusat bereaksi atas maraknya peredaran obat bertuliskan PCC yang beredar di Kendari, Sulawesi Tenggara. BPOM Pusat menegaskan, kasus ini tengah ditangani oleh pihak kepolisian bersama BPOM guna mengungkap pelaku peredaran obat tersebut serta jaringannya.

Seperti dilansir laman website resmi BPOM, secara serentak telah menurunkan tim untuk menelusuri kasus ini lebih lanjut dan melakukan investigasi apakah ada produk lain yang dikonsumsi oleh korban. Karisoprodol digolongkan sebagai obat keras.

Mengingat dampak penyalahgunaannya lebih besar daripada efek terapinya, seluruh obat yang mengandung Karisoprodol dibatalkan izin edarnya pada tahun 2013. Obat yang mengandung zat aktif Karisoprodol memiliki efek farmakologis sebagai relaksan otot namun hanya berlangsung singkat.

Obat itu di dalam tubuh akan segera dimetabolisme menjadi metabolit. Yaitu berupa senyawa Meprobamat yang menimbulkan efek menenangkan (sedatif). Penyalahgunaan Karisoprodol digunakan untuk menambah rasa percaya diri. Bahkan digunakan sebagai obat penambah stamina. Karena itu sering digunakan oleh pekerja seks komersial (PSK) sebagai “obat kuat” dalam berhubungan intim.

Badan POM sedang dan terus mengefektifkan dan mengembangkan Operasi Terpadu Pemberantasan Obat-Obat Tertentu yang sering disalahgunakan. BPOM juga memastikan tidak ada bahan baku dan produk jadi Karisoprodol di sarana produksi dan sarana distribusi di seluruh Indonesia. (JP-Lee)


 

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar