Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Denda Adat Pencemaran Lingkungan Desa Rejosari Diduga Ditilep Lurah?

Jambipos Online, Jambi-Penyelesaian adat Pamenang tertutup, karena pada saat menerima denda adat 1 ekor kerbau juga beras 100 gantang dan selemak semanis nya, yang diberi oleh PT LSP sebanyak Rp 45 juta yang diserahkan dengan Camat Pamenang disaksikan media dan LSM LP2TRI FH Sianturi Camat menerima uang tersebut. 

Selang beberapa hari Camat Daryanto menyerahkan uang itu kepada Lurah dan Kades Rejosari Kurniawan. Kades dan Lurah lalu membeli kerbau diperkirakan harga Rp 8 juta tidak sesuai dengan permintaan masyarakat juga LSM. 
Camat Daryanto

Karena dagingnya diprediksi tukang potong berkisar 70kg, jadi uang nya lari ke pribadi. AT konfirmasi dengan saya selaku tukang potong kerbau mengatakan kerbau itu berkisar 15 juta. 

Beberapa orang masyarakat yang hadir pada saat itu ditanya Jambipos, berapa orang yang hadir dia mengatakan ± 70 orang. Semua yang hadir dari staf camat sampai masyarakat. 

Menurutnya tidak lancar acara potong kerbau. “Sama dengan acara tingkat RT, karena kalau banyak warga diundang bisa juga tidak cukup yang dimakan,” katanya. 

Jambipos konfirmasi dengan Kades Rejodari Kurniawan mengatakan dirinya tidak tahu, semua dengan lurah bilang dia. Lembaga adat dikonfirmasi masalah rincian dana, dia jawab semua dengan lurah, coba tanya dengan dia, nampak nya selama lempar batu tidak ada yang transparansi. 

Lurah dikonfirmasi masalah perincian berapa dana yang habis melalui 0822824453xx tidak berani menjawab, takut kalau tahu rincian bisa jadi ribut. Juga ditanya berapa harga kerbau tidak mau juga menjawab. (JP-Yah)

Denda Adat Pencemaran Lingkungan Desa Rejosari Diduga Ditilep Lurah?
Denda Adat Pencemaran Lingkungan Desa Rejosari Diduga Ditilep Lurah?




Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar