Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Datangi Pansus, Dirdik KPK Dinilai Melanggar 3 Hal Ini

Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman menjawab pertanyaan anggota Pansus Angket KPK di Gedung Nusantara DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2017. (SP/Joanito de Saojoao)
Jambipos Online, Jakarta-Sejumlah elemen masyarakat yang terganbung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menyebutkan tiga pelanggaran yang dilakukan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Aris Budiman ketika hadir di Pansus Angket KPK. Jika mengacu Peraturan KPK No. 7 Tahun 2013 tentang Nilai-Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK, Koalisi menilai Aris melakukan tiga pelanggaran.

"Pelanggaran pertama terkait integritas yang tercantum dalam angka 2 Bab Integritas. Dalam pasal tersebut dinyatakan setiap insan komisi harus memiliki komitmen dan loyalitas kepada komisi serta mengenyampingkan kepentingan pribadi/golongan dalam pelaksanaan tugas," ujar peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz di Jakarta, Rabu (31/8/2017).

Sebagai gambaran, koalisi ini terdiri sejumlah LSM pegiat antikorupsi, antara lain ICW, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Donal menilai, kedatangan Aris ke Pansus KPK merupakan tindakan yang mengedepankan kepentingan pribadinya sendiri. Pasalnya, Aris datang ke DPR hanya untuk melakukan klarifikasi terhadap kasus yang dituduhkan kepadanya. "Selain itu keterangannya yang mendiskreditkan KPK memperlihatkan ketidakloyalannya terhadap KPK," kata dia.

Pelanggaran kedua terkait larangan yang tercantum dalam angka 22 Bab Integritas, yaitu melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik komisi, antara lain mendatangi tempat-tempat tertentu yang dapat merusak citra komisi, kecuali dalam pelaksanaan tugas dan atas perintah atasan. "Keterangan Aris di pansus justru mencemarkan nama baik komisi dengan menyatakan adanya friksi dan perpecahan di KPK, adanya gank di KPK, ancaman oleh Wadah Pegawai KPK, dan sebagainya," ungkap dia.

Pelanggaran ketiga terkait profesionalisme dalam angka 1 Bab Profesionalisme yang mengharuskan setiap insan komisi patuh dan konsisten terhadap kebijakan dan Standar Operasi Baku. Aris, menurut dia tidak patuh terhadap perintah pimpinan yang melarangnya menghadiri pansus. Apalagi untuk menghadiri suatu acara juga seharusnya sepengetahuan dan seizin pimpinan.

"Kami juga menilai Aris melakukan pembangkangan terhadap perintah pimpinan yang tidak mengizinkan untuk hadir dalam pansus. Jika kita melihat Peraturan KPK RI No. 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK, maka jabatan Direktur Penyidikan berada di bawah Deputi Penindakan. Artinya ada dua level pimpinan yang dilampaui oleh Aris Budiman untuk berbicara membawa nama KPK di depan DPR," jelas Donal.

Tak Dukung Upaya Pemberantasan Korupsi
Selain memberikan klarifikasi terhadap dugaan pertemuannya dengan beberapa anggota DPR terkait kasus e-KTP, peneliti YLBHI Muhamad Isnur mengatakan keterangan Aris Budiman telah mendiskreditkan Novel Baswedan dan wadah pegawai KPK. Wadah Pegawai dituduh pernah mengancam Aris Budiman, padahal yang dilakukan oleh wadah pegawai adalah protes yang merupakan hal biasa dalam sebuah organisasi/lembaga.

"Novel Baswedan sebagai ketua wadah pegawai memang pernah mengirim email yang keras menolak ditambahnya penyidik dari unsur kepolisian karena meragukan integritas penyidik dari kepolisian. Namun hal tersebut seharusnya menjadi urusan internal KPK, bukan pansus, terlebih concern Novel dan wadah pegawai sangat beralasan," ujar Isnur.

Tak hanya itu, ungkap Isnur, Aris Budiman diduga juga pernah menghalangi penetapan tersangka kasus korupsi. Aris Budiman diduga menghalangi penetapan Setya Novanto sebagai tersangka dengan menyatakan keberatan terhadap hasil gelar perkara yang sudah menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka. "Jadi tidak sekali ini saja Aris bertindak bertentangan dengan kerja pemberantasan korupsi. Sehingga wajar Aris mendapatkan protes ataupun kecaman," tandasnya.

Lebih lanjut, Aris mengatakan jika kita melihat perjalanan Pansus Angket terhadap KPK, maka semakin jelas bahwa kepolisian secara aktif mendukung angket terhadap KPK. Menurut dia, hadirnya Aris Budiman di pansus tidak mungkin terjadi jika tidak terdapat desakan dari orang di institusi asalnya. "Apalagi Aris Budiman dalam keterangannya juga menyatakan tidak mungkin ia mengkhianati mereka (polisi)," tutur dia.

Karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, tegas Isnur meminta KPK memecat Aris dan mengembalikannya ke institusi kepolisian. Isnur juga meminta kepolisian memberikan sanksi kepada Aris yang tidak mengikuti aturan dalam penugasan di KPK.

"Kami juga ada evaluasi kembali penyidik Polri di KPK dan KPK segera lakukan perekrutan penyidik sendiri. Selain itu, kita juga meminta DPR menghentikan Pansus angket KPK yang penuh dengan kebohongan dan melemahkan KPK. Terakhir, kami meminta Presiden Joko Widodo mengevaluasi kepolisian yang diduga mendukung pansus untuk melemahkan KPK," pungkas dia. (JP-03)



Sumber: BeritaSatu.com    

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar