Jambipos Online, Jambi-Seorang mahasiswa diciduk Polisi karena tertangkap membawa narkotika jenis Sabu sebanyak 2 Kilogram (Kg) dalam penangkapan di wilayah perbatasan Kabupaten Bungo dan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Senin (18/9/2017) kemarin.
Dua orang pelaku ditangkap dalam kasus ini, salah satunya berstatus mahasiswa.
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Priyo Widyanto dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (19/9/2017) mengatakan, kasus ini diungkap oleh Anggota Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi.
Berawal ketika petugas menerima informasi adanya transaksi narkoba jenis sabu di wilayah perbatasan Bungo dan Sumbar, Senin (18/9).
Kemudian informasi itu ditindaklanjuti. Petugas langsung bergerak cepat menangkap pelaku.
Dalam pemeriksaan, tersangka menyatakan paket sabu itu awalnya didapatkan dari Medan Sumatera Utara dan rencananya narkotika itu akan dipasok untuk wilayah Kabupaten Bungo.
Brigjen Pol Priyo Widyanto mengatakan, dua tersangka yakni pengedar dan penerima yang diringkus pada 18 September 2017. Seorang tersangka mahasiswa dan tersangka lainnya dibekuk polisi lantaran kedapatan mengedarkan dan diduga menggunakan narkoba jenis sabu.
Pihaknya mengaku setelah itu polisi langsung mengembangkan tersangka, bahwa tersangka mengaku sabu itu akan dipasok untuk wilayah Bungo yang dibawa tersangka dari Medan.
“Saat kami menangkap dia membawa paket sabu, jumlah barang bukti yang diamankan seberat 2 Kg,” katanya.
Kata Priyo Widyanto, penerima dan kurirnya berhasil diamankan. Sabu dibawa melalui jalur darat menggunakan mobil pribadi.
Saat ini, barang bukti sudah diamankan dan tersangka telah melanggar pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 tentang Undang-Undang Narkotika No. 35 tahun 2009. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE