Kabupaten Merangin Jadi Sentra Lubuk Larangan
Jambipos Online, Merangin-Gubernur Jambi H Zumi Zola Zulkifli menabrur benih ikan sekitar 30 ribu benih ikan semah di Sungai Rantau Jernih, Desa Rantau Ngarau Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin, Sabtu (12/08/2017) sore.
Penaburan benih ikan dari Dinas Perikanan Provinsi Jambi itu sebagai upayan dalam melestarikan Lubuk Laragan di Kabupaten Merangin.
Budaya lubuk larangan di Kabupaten Merangin terus dilestarikan dan menjadi budaya untuk mempertahankan kelestarian sungai dan pengembangan ikan lokal.
“Di Kabupaten Merangin saat ini telah memiliki lebih dari 200 lubuk larangan yang tersebar di 24 kecamatan. Lubuk larangan itu berada dialiran Sungai Merangin, Batang Masumai, Batang Tabir, Batang Tembesi dan sungai-sungai kecil lainnya. Jadi kita ajak masyarakat setempat untuk melestarikannya,” kata Zumi Zola saat menabur 30 ribu benih ikan semah di Sungai Rantau Jernih, Desa Desa Rantau Ngarau Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin, Sabtu (12/08/2017) sore.
Saat penaburan benih ikan semah itu, Zumi Zola didampingi Anggota DPR RI Dapil Provinsi Jambi Hamdani (PKB) dan Tokoh Masyarakat Merangin Nalim.
Kata Zumi Zola, keberadaan lubuk larangan itu sudah turun temurun dari nenek moyang dulu di Merangin. Setiap kali warga bersepakat membuka lubuk larangan tersebut, dana dari hasil penjualan ikan dimanfaatkan untuk membangun masjid dan fasilitas umum lainnya.
Zola juga berharap kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan, program Restocking (penaburan benih ikan) hendaknya sebanyak 200 lubuk larangan di Merangin itu, kebagian semua program nasional tersebut.
Kata Zola, prinsip lubuk larangan, dari rakyat untuk rakyat. Untuk itu diharapkan masyarakat dapat mengelola lubuk larangan ini sebaik mungkin untuk kepentingan bersama. Pegang peraturan adat untuk mempetahankan lubuk larangan ini.
"Sengaja kita tabur benih ikan lokal, karena kualitas ikan lokal Merangin jenis Sema dan Tembakang ini sangat bagus. Jika kita tabur benih ikan jenis lain, dikhawatirkan ikan asli Sungai Batang Merangin akan kalah dan hilang,’’ujar Zola.
Sedangkan Kepala Desa Rantau Ngarau, M Nasir mengatakan, sejak ditaburnya benih ikan ke Lubuk Larangan, maka hukum adat larangan untuk mengambil ikan di sungai itu otomatis langsung berlaku.
"Siapa saja yang mengambil ikan di Lubuk Larangan baik anak kecil, pejabat atau gubernur sekaligus akan dikenakan sanksi adat. Sanksi adat itu berlaku untuk perorang,’’ ujarnya.
Disebutkan, setiap seorang yang dengan sengaja mengambil ikan di Lubuk Larangan dikenakan denda kamping satu ekor, beras 20 Gantang dan uang tunai Rp 500 ribu. Jika diuangkan jumlah denda adat itu nilai perorangnya Rp 3 juta. (JP-Asenk Lee)
Aliran Sungai Rantau Jernih, Desa Rantau Ngarau Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin, Sabtu (12/08/2017) sore. Photo2: Asenk Lee. |
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE