Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Sindikat Narkoba, Oknum Jurnalis Diciduk Polda Jambi

Kapolda Jambi Brigjen Pol Drs Priyo Widyanto MM saat memperlihatkan para tersangka kepada media di Mapolda Jambi, Rabu (9/8/2017). Humas
Jambipos Online, Jambi-Seorang oknum Jurnalis media local di Aceh diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi karena terlibat sindikan peredaran 9.033 butir ekstasi dan 2,5 kg sabu-sabu. Barang bukti juga berhasil diamankan dari penangkapan terhadap 7 orang tersangka, yakni Rico Trianga, M. Nasir, Antoni, M. Ali, Nurdin, dan Amrizal. Hasil pemeriksaan Polda Jambi dari 7 pelaku, satu orang diantaranya yaitu oknum wartawan dari media lokal yang ada di Provinsi Aceh. 

Kapolda Jambi Brigjen Pol Drs Priyo Widyanto MM mengatakan, ketujuh pelaku ditangkap di tempat berbeda selama bulan Juli hingga Agustus. Polda Jambi masih mengembangkan kasus tersebut guna mengetahui pemilik barang haram itu. 

Pasalnya pelaku yang ditangkap tersebut merupakan kurir. Pelaku pertama, ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Jambi di Jalan KH Mas Mansyur no 11 Kelurahan Solok Sipin Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi bernama Rico Trianga (28). 

“Tersangka yang merupakan warga Kota Jambi ditangkap saat berada di rumah. Ia merupakan kurir yang membawa 1.116 bungkus ekstasi dan 6 ons lebih sabu-sabu asal Aceh," kata Priyo Rabu, (9/8/2017). 

Dilokasi berbeda setelah penangkapan Rico, Tim Polda kembali menangkap kurir sabu-sabu asal Riau di Jambi bernama M Nasir (38) warga Aceh. "Tersangka di tangkap saat menumpangi Bus Rapi di Jalan Lintas Timur Mako Polres Muarojambi," kata Priyo. 

Saat memeriksa barang bawaan tersangka Nasir di Bus Rapi, polisi menemukan satu paket sabu-sabu ukuran seberat 5 ons lebih. Pengakuan dari tersangka Nasir, bahwa barang itu dari Riau akan diedarkan di Jambi. 

Sementara itu anggota Ditresnarkoba Polda Jambi lainnya pada saat yang sama di Kabupaten, Muaro Jambi tepatnya di Desa Kasang Pudak Kecamatan Kumpe Ulu juga mengamankan seorang pelaku sebagai kurir narkoba bernama antoni (38), barang bukti 3 ons lebih sabu. 

Hasil pengembangan, Tim Polda kembali mengamankan seorang kurir narkoba, bernama Nurdin M. Ali (40). Tersangka yang menumpang Bus Rapi dari Aceh tujuan Lampung. 

“Diamankan di Pom bensin Limbur Kabupaten Sarolangun jam dengan membawa 991 butir pil ekstasi dan 81,95 gram sabu," sebut Priyo. Selanjutnya selang beberapa hari, anggota Ditresnarkoba Polda Jambi kembali mengamankan dua kurir 6.926 butir ekatasi dan 8 ons lebih sabu asal Aceh. 

"Mereka bernama Amrizal (25) dan muhamad Nur (38) keduanya warga Aceh," jelas Priyo. Priyo menjelaskan, mereka berdua di tangkap pada 7 agustus 2017, ketika mengendarai mobil berjenis Avanza di jalan Lintas Timur KM 86 Desa Dusun Mudo Kab Tanjung Jabung Barat, dari Medan tujuan Jambi. 

“Kepolisian daerah (Polda) Jambi mengamankan 2,5 kilogram sabu-sabu dan 9.033 butir ekstasi senilai lebih kurang Rp 5 miliar dari 7 orang tersangka pembawa dan pengedar narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) itu," kata Priyo. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 112, 114 dan 132 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (JP-04)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar