Kapolri Jenderal Tito Karnavian ke Jambi, Jumat (4/8/2017). Humas. |
Jambipos Online, Jambi-Tim Penyidik Kepolisian Resor Kota Jambi segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak perusahaan PT Onoda, yang diduga melakukan pengoplosan garam industri menjadi garam konsumsi yang berhasil diungkap pada Kamis (3/8/2017) sore di gudang milik perusahaan tersebut.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Fauzi Dalimunthe melalui Pelaksana Tugas Kasubag Humas Brigadir Polisi Alamsyah Amir di Jambi, Jumat, mengatakan setelah tim gabungan Polresta Jambi dan Polsek Pasar menggerebek gudang tempat pengoplosan garam, penyidik segera memeriksa saksi, termasuk dari pihak perusahaan.
Tim penyidik berencana menindaklanjuti penanganan kasus itu dengan memeriksa saksi dan berkoordinasi dengan pihak Disperindag Jambi untuk mengetahui apakah ada kegiatan perdagangan dari perusahaan itu.
Penyidik juga berkoordinasi dengan pihak BPOM perihal kandungan pada garam industri yang diolah menjadi garam konsumsi.
"Serta melakukan uji laboratorium terhadap garam konsumsi hasil olahan perusahaan tersebut guna mengetahui kandungan yodium garam tersebut apakah sesuai dengan ketentuan atau tidak," kata Alamsyah Amir, seperti dilansir Antara.
Kasus itu terungkap setelah tim gabungan dari unit Tipidter Polresta Jambi dan Polsek Pasar menerima informasi dari masyarakat. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya tempat itu digerebek.
Operasional pengolahan garam itu diduga tidak sesuai ketentuan undang-undang.
Kini gudang yang terletak di Jalan M. Taher, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi diberi garis polisi agar sementara waktu tidak ada kegiatan pengoplosan garam industri menjadi garam konsumsi.
Polisi juga menyita barang bukti lainnya, yakni 140 karung besar ukuran 50 kg berisi garam industri merk garindo, 44 karung garam yang sudah diolah atau dioplos dalam kemasan ukuran 50 kg berisi 4.310 bungkus garam kemasan dengan berat 500 gram per bungkus, menyita 630 pak garam ukuran 500 gram, serta alat pengolahan garam.(JP-05)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE