Photo: Tribratanews.Polri.go.id. |
Jambipos Online, Jambi-Salah satu Komplotan pemalak yang beraksi di Pulau Pandan Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, pada Sabtu lalu (19/08/2017) tepatnya pukul 19.00 WIB malam, berhasil dibekuk Team Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi, sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu (23/08) dikediamannya di Pulau Pandan.
Seperti dilansir Tribratanews.Polri.go.id, pelaku berinisial HY (35) tersebut ditangkap berdasarkan laporan korban dengan nomor: LP/B/680/VIII/2017/Spkt B tentang Pencurian dengan kekerasan yang dilaporkan sekitar pukul 04.00 WIB pada hari Sabtu, 19 Agustus 2017.
Dari data yang dilaporkan oleh korban berinisial EB (27), warga Kota Baru Kota Jambi. Kejadian tersebut berawal saat dirinya berencana pulang usai menemui temannya disekitar TKP ( RT. 27 Pulau Pandan, red).
Tak jauh dari rumah temannya, tiba tiba saja korban menjadi kaget saat diberhentikan oleh 7 Orang laki laki tak dikenal ditengah jalan. Kemudian, pelaku langsung meminta uang korban, dikarenakan EB tidak mengindahkannya, karena kesal pelaku langsung memukuli EB sampai babak belur.
Tak hanya itu, dompet miliknyapun juga raib dirampas para pelaku.
Pihak Kepolisian Daerah Jambi, melalui Kabid Humas Polda Jambi AKBP, Kuswahyudi Tresnadi membenarkan penangkapan tersebut.
Ia mengatakan, pelaku berinisial HY alias Jawo (35) berhasil dibekuk dirumahnya usai ditembak karena melakukan perlawanan kepada petugas dengan senjata tajam.
Dirinya menyebutkan pada saat ini tersangka telah kita amankan dirumah tahanan. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana.
“Pelaku terpaksa dilumpuhkan karena memberikan perlawanan dengan memegang sebilah parang, sementara untuk pelaku yang lain sedang dalam pengejaran,” ujar Kabid Humas Polda Jambi. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE