Pelaku pembakaran saat diamankan Polres Tebo. (Istimewa) |
Jambipos Online, Jambi-Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus pembakaran rumah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tebo Riance Juskal yang terjadi benerapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengatakan, terkait kasus ini pihak kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap S, yang diduga merupakan pelaku utama.
Kuswahyudi menyebutkan, S ditangkap di kediamannya yang beralamat di Desa Bedaro Rampak, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo pada Minggu subuh.
Selain rumah Riance
Juskal dan rumah Pj Bupati Tebo juga ikut dibakar saat itu. Pelaku yang
ditangkap adalah SR (38), warga Desa Jati Belarik, Kecamatan Tebo Tengah.
Pengakuan SR,
ia melakukan pembakaran terhadap umah Riance Juskal dan Pj Bupati Tebo atas
perintah seseorang berinisial SY. SR pun mengaku mendapat upah Rp 15 juta untuk
melaksanakan tugas dari SY tersebut.
"Saya
disuruh SY, dan dikasih uang Rp 15 juta. Katanya untuk menghebohkan Tebo,"
ujar SR saat ditanyai wartawan. Dua orang rekan SR juga ikut ditangkap oleh
pihak kepolisian, karena membantu melakukan pembakaran. Oleh SR, kedua rekannya
itu masing-masing dibeikan uang Rp 1 juta.
Pasca
ditangkap, eksekutor pembakar rumah komisioner KPU Tebo Riance Juskal, bersama
dua orang lainnya yang juga terlibat, masih menjalani pemeriksaan polisi di
Mapolres Tebo.
Motif Pelaku
Kepada polisi,
mereka mengaku motif pembakaran tersebut adalah ingin membuat suasana pasca
Pilkada Tebo menjadi ricuh. Pasalnya banyak sekali masyarakat Tebo yang tidak
puas atas hasil Pilkada tersebut.
Rumah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tebo Riance Juskal yang terjadi benerapa waktu lalu. (Dok) |
"Kami nak
bikin heboh Tebo," ujar SR. Menurut SR, dirinya mewakili ketidakpuasan
masyarakat Tebo yang menganggap kinerja KPU Tebo dinilai timpang. Terlebih
pasca pleno penetapan hasil Pilkada sedikitnya ada ratusan massa yang tidak
menginginkan hasil Pilkada Tebo.
Sementara itu,
Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Maruli Hutagalung juga ikut membenarkan motif
aksi pembakaran tersebut. Maruli menyebutkan aksi pembakaran tersebut ada
kaitannya dengan hasil Pilkada Tebo Februari 2017 lalu.
“Aksi ini ada
kaitannya dengan hasil Pilkada. Motifnya untuk membuat suasana Tebo
mencekam," sebut Maruli.
Dikatakan, proses
penyidikan sudah diserahkan ke Polda Jambi. Barang bukti dan ketiga tersangka
langsung dikirim ke Mapolda Jambi untuk menjalani proses hukum.
Kronologis
Setelah tiga
bulan lamanya pengembangan kasus, Satreskrim Polres Tebo, sekira pukul 04.00
WIB, Minggu (20/8), berhasil membekuk pelaku pembakaran.
Kasat Reskrim
Polres Tebo AKP Maruli Hutagalung membeberkan kronologis penangkapan tiga
pelaku bermula dari hasil pengembangan penangkapan MM. Anggota Satreskrim
Polres Tebo, Timres Polda Jambi dan Opsnal Polres Tebo mengetahui keberadaan
ketiga pelaku di rumah masing-masing.
Petugas lantas
bergerak menuju rumah pelaku pada Minggu dini hari tepat pukul 04.00 WIB
berhasil mengamankan ketiganya ditempat berbeda. "Pelaku pertama
berinisial S kita amankan dirumahnya. Selanjutnya J, kemudian diteruskan ke
rumah ES," kata Maruli.
Untuk
mengetahui peran dan bagaimana cara ketiga pelaku ini membakar, tepat pukul
06.00 WIB Satreskrim Polres Tebo langsung membawa ketiga pelaku ke TKP (rumah
Rian,red). Di TKP ketiganya mulai melakukan reka adegan cara membakar rumah
Rian.
Usai melakukan
reka adegan, tim langsung membawa ketiganya ke Polres Tebo untuk selanjutnya
diserahkan ke Polda Jambi. "Jam 10.00 WIB sudah kita bawa ke Polda
Jambi," ujarnya lagi.
Saat
disinggung pasal berapa yang disangkakan pelaku terkait aksi pembakaran
tersebut, Maruli hanya menyebutkan ketiga pelaku bakal dikenakan pasal 187
KUHP. "Kena pasal 187 KUHP," ujarnya. (JP-04)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE