Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Pelaku Pembakar Rumah Komisioner KPU Tebo Ngaku Diupah Rp 15 Juta

Pelaku pembakaran saat diamankan Polres Tebo. (Istimewa)
Jambipos Online, Jambi-Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus pembakaran rumah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tebo Riance Juskal yang terjadi benerapa waktu lalu. 

Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengatakan, terkait kasus ini pihak kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap S, yang diduga merupakan pelaku utama. 

Kuswahyudi menyebutkan, S ditangkap di kediamannya yang beralamat di Desa Bedaro Rampak, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo pada Minggu subuh. 

Selain rumah Riance Juskal dan rumah Pj Bupati Tebo juga ikut dibakar saat itu. Pelaku yang ditangkap adalah SR (38), warga Desa Jati Belarik, Kecamatan Tebo Tengah.

Pengakuan SR, ia melakukan pembakaran terhadap umah Riance Juskal dan Pj Bupati Tebo atas perintah seseorang berinisial SY. SR pun mengaku mendapat upah Rp 15 juta untuk melaksanakan tugas dari SY tersebut.

"Saya disuruh SY, dan dikasih uang Rp 15 juta. Katanya untuk menghebohkan Tebo," ujar SR saat ditanyai wartawan. Dua orang rekan SR juga ikut ditangkap oleh pihak kepolisian, karena membantu melakukan pembakaran. Oleh SR, kedua rekannya itu masing-masing dibeikan uang Rp 1 juta. 

Pasca ditangkap, eksekutor pembakar rumah komisioner KPU Tebo Riance Juskal, bersama dua orang lainnya yang juga terlibat, masih menjalani pemeriksaan polisi di Mapolres Tebo.

Motif Pelaku

Kepada polisi, mereka mengaku motif pembakaran tersebut adalah ingin membuat suasana pasca Pilkada Tebo menjadi ricuh. Pasalnya banyak sekali masyarakat Tebo yang tidak puas atas hasil Pilkada tersebut.
 
Rumah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tebo Riance Juskal yang terjadi benerapa waktu lalu. (Dok)
"Kami nak bikin heboh Tebo," ujar SR. Menurut SR, dirinya mewakili ketidakpuasan masyarakat Tebo yang menganggap kinerja KPU Tebo dinilai timpang. Terlebih pasca pleno penetapan hasil Pilkada sedikitnya ada ratusan massa yang tidak menginginkan hasil Pilkada Tebo.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Maruli Hutagalung juga ikut membenarkan motif aksi pembakaran tersebut. Maruli menyebutkan aksi pembakaran tersebut ada kaitannya dengan hasil Pilkada Tebo Februari 2017 lalu.

“Aksi ini ada kaitannya dengan hasil Pilkada. Motifnya untuk membuat suasana Tebo mencekam," sebut Maruli.

Dikatakan, proses penyidikan sudah diserahkan ke Polda Jambi. Barang bukti dan ketiga tersangka langsung dikirim ke Mapolda Jambi untuk menjalani proses hukum.

Kronologis 

Setelah tiga bulan lamanya pengembangan kasus, Satreskrim Polres Tebo, sekira pukul 04.00 WIB, Minggu (20/8), berhasil membekuk pelaku pembakaran.
 
Olah TKP Pembakaran oleh Pelaku. (Istimewa)
Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Maruli Hutagalung membeberkan kronologis penangkapan tiga pelaku bermula dari hasil pengembangan penangkapan MM. Anggota Satreskrim Polres Tebo, Timres Polda Jambi dan Opsnal Polres Tebo mengetahui keberadaan ketiga pelaku di rumah masing-masing.

Petugas lantas bergerak menuju rumah pelaku pada Minggu dini hari tepat pukul 04.00 WIB berhasil mengamankan ketiganya ditempat berbeda. "Pelaku pertama berinisial S kita amankan dirumahnya. Selanjutnya J, kemudian diteruskan ke rumah ES," kata Maruli.

Untuk mengetahui peran dan bagaimana cara ketiga pelaku ini membakar, tepat pukul 06.00 WIB Satreskrim Polres Tebo langsung membawa ketiga pelaku ke TKP (rumah Rian,red). Di TKP ketiganya mulai melakukan reka adegan cara membakar rumah Rian.

Usai melakukan reka adegan, tim langsung membawa ketiganya ke Polres Tebo untuk selanjutnya diserahkan ke Polda Jambi. "Jam 10.00 WIB sudah kita bawa ke Polda Jambi," ujarnya lagi.

Saat disinggung pasal berapa yang disangkakan pelaku terkait aksi pembakaran tersebut, Maruli hanya menyebutkan ketiga pelaku bakal dikenakan pasal 187 KUHP. "Kena pasal 187 KUHP," ujarnya. (JP-04)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar