Peringatan HUT ke-72 RI di Unja
Jambipos Online, Muarojambi-Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-72 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di kampus “Pinang Masak” Universitas Jambi (Unja) Desa Mendalo, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi, Kamis (17/8/2017) berlangsung khidmat dan tertib.
Sekitar 3.000 orang civitas akademika dan mahasiswa Unja mengikuti seluruh rangkaian peringatan detik-detik proklamasi kemerdekaan RI di kampus berbudaya tersebut.
Semangat kebangsaan cukup terasa pada peringatan HUT ke-72 RI tersebut tatkala kelompok paduan suara dan orkes simphony Unja melantunkan lagu-lagu perjuangan dan kebangsaan, khususnya pada upacara pengibaran bendera sang saka merah putih, hening cipta dan di penghujung upacara.
Kendati tidak terlalu sempurna, penampilan padua suara dan orkes symphony Unja tetap mendapat aplaus atau sambutan hadirin. Tepuk tangan berkumandang ketika paduan suara dan orkes symphony Unja melantunkan lagu-lagu perjuangan dan kebangsaan.
Seusai upacara, Rektor Unja memberikan penghargaan kepada para mahasiswa pemenang lomba karya tulis ilmiah. Para pemenang lomba karya tulis ilmiah tersebut, yakni Ahmad Saparuddin (Juara I), Sofia Wahdini (Juara II), Agung GUnawan (Juara III), Yesi Novianti (Juara Harapan I) dan Pratiwi Sudarsih (Juara Harapan II).
Kerja Sama dan Loyalitas
Sementara itu, Rektor Unja, Prof Johni Najwan, SH, MH, PhD pada kesempatan tersebut memberikan sambutan yang cukup tegas mengenai kerja sama, disiplin dan loyalitas seluruh pegawai, civitas akademika dan paramahasiswa. Menurut Johni Najwan, seluruh pegawai, civitas akademika dan mahasiswa Unja harus meningkatkan kerja sama untuk membangun Unja menjadi perguruan tinggi yang besar dan berkualitas. Untuk meningkatkan kerja sama itu, disiplin dan loyalitas sangat dibutuhkan.
“Saya mengingatkan tentang pentingnya bekerja sama di antara civitas akademika, mahasiswa dan seluruh pegawai Unja agar kita bisa mencapai cita cita bersama. Semua yang kita cita-citakan, tidak akan pernah tercapai jika kita tidak saling memebantu, kalau kita tidak bisa saling bekerja sama,”katanya.
Johni Najwan juga berharap adanya kesadaran tinggi civitas akademika, mahasiswa dan seluruh pegawai Unja. Untuk mahasiswa, jadilah mahasiswa yang baik bukan mahasiswa yang oposan, bukan mahasiswa yang mencari perhatian. Tetapi tapi carilah perhatian dalam pandangan akademis.
Untuk para dosen, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun tenaga kontrak, Johni Najwan mengingatkan agar PNS di Unja melaksanakan tugas pokok dan fungsi masing-masing sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku. Sesuai undang-undang dan peraturan pemerintah di bidang kepegawaian, PNS yang tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana yang telah ditentukan dapat diberhentikan dengan tidak hormat.
“Tentang disiplin PNS juga telah ditentukan tugas dan pokok sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 . Karena itu saya mengingatkan kembali untuk bisa kita bekerja sama dalam menegakkan aturan ini. Tanpa ada duikungan PNS di Unja, Unja tidak akan bisa besar yang seperti kita harapkan sekarang ini,”tambahnya.
Lebih lanjut dikatakan, untuk pegawai kontrak di Unja, kembali diingatkan bahwa sebelum menjadi tenaga kontrak, mereka sudah menandatangani surat perjanjian sebuah kontrak antara diri mereka dengan Unja. Karena itu jika tenaga kontrak, termasuk dosen, tidak melaksanakan apa yang sudah dijanjikan dalam kontrak, sanksi sudah ditentukan dan akan diberlakukan.
Karena itu, Rektor Unja meminta Wakil Rektor Unja Bidang Umum dan Keuangan untuk dapat menindaklanjuti mengenai displin PNS, disiplin pegawai kontrak, pegawai kontrak sebagai dosen dan pegawai kontrak sebagai tenaga kependidikan. Disiplin di Unja harus ditegakkan agar upaya menjadikan Unja sebagai perguruan tinggi berkualitas citakan dapat diwujudkan.
Pemberhentian 31 Dosen
Satu hal yang perlu diklarifikasi, kata Johni Najwan, yakni mengenai berita yang viral saat ini di media sosial yang menyatakan bahwa Rektor Unja telah memecat 31 tenaga kontrak pada Unja. Padahal pemberhentian 31 dosen tersebut semua sudah melalui proses yang panjang dan merupakan pelaksanaan perintah Presiden RI, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Inspektur Jenderal Mensistek Dikti, Surat Wakil Rektor Unja Bidang Umum dan Keuangan mengenai kewajiban PNS dan tenaga kontrak Unja hadir pada 3 Juli 2017 sebagai hari pertama kerja setelah libur panjang Lebaran.
“Karena itu ke-31 orang dosen yang diberhentikan tersebut merupakan orang-orang yang tidak hadir dan ditemukan telah memalsukan absen kehadiran. Bukti-bukti tersebut ditemukan Wakil Rektor Unja pada 3 Juli 2017. Ini penting saya sebutkan supaya tidak ada fitnah. Saya sebagai rektor melaksanakan aturan yang ada , dan saya siap menerima apap pun konsekuensinya ketika saya melaksanakan aturan tersebut,”ujarnya.
Dijelaskan, dari 31 orang dosen kontrak Unja yang diberhentikan tersebut, ada yang sudah 77 kali memalsukan tanda tangan kehadiran. Datanya lengkap pada Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan. Kemudian ada dosen yang 72 kali memalsukan absen kehadiran. Perbuatan tersebut suatu hal yang tidak bisa dibiarkan. Bagaimana pun juga, selain ini adalah tindak pidana, perbuatan tercela tersebut harus segera dihentikan.
“Saya ingatkan sekali lagi, bagi tenaga kontrak maupun PNS, jangan bapa ibu sekali-kali mencoba memalsukan presensi (absen) kehadiran, karena presensi kehadiran adalah salah satu tolak ukur untuk pembayaran tunjangan kerja, tunjangan sertifikasi dan honor. Karena iu presensi kehadiran adalah salah satu bentuk dokumen negara, artinya bagi bapa ibu yangmemalsukan presnei kehadiran berarti bapak dan ibu telah memalsukan dokumen negera. Karena itu cukup yang 31 orang itu yang diberhentikan, jangan ditambah lagi, kecuali ada lagi yang melakukan kecurangan serupa,”tegasnya. (JP - RSM)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE