Jambipos Online, Jambi-Satu dari enam calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi bernama Mohammad Orinaldi SE pernah berperkara hingga tingkat Mahkamah Agung. Namun dalam perkara itu, Mohammad Orinaldi SE menang dan diputuskan untuk mencabut perkara.
M E N E T A P K A N: - Mengabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Penggugat Nomor : 07/G/2015/PTUN.JBI ; - Memerintahkan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi untuk mencoret perkara Nomor : 07/G/2015/PTUN.JBI dari register perkara ; - Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 101.000 (seratus satu ribu rupiah), (Sumber: putusan.mahkamahagung.go.id)
Mohammad Orinaldi SE juga pernah jadi bahan pemberitaan terkait dengan status pertanggungjawaban beasiswa dan penerimaan gaji ganda sebagai Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi Mohammad Orinaldi SE pada Maret 2014 lalu.(Sumber: Mohammad Orinaldi SE Terima Gaji Ganda)
Sat itu Mohammad Orinaldi diduga mendapat gaji ganda dari dua profesi yang berbeda. M Orinaldi juga tercatat sebagai penerima beasiswa S2 dari Dinas Provinsi Jambi tahun 2012 dan pertanggungjawabnnya juga dipertanyakan. Pasalnya hingga kini status pendidikan S2nya di Magister Ilmu Akuntasi Unja yang terdaftar sejak 2011 belum ada kejelasan tamat. (JP-Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE