Salah Satu Proyek PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE).Net |
Jambipos Online, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun 2009-2011 yang menjerat PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) sebagai tersangka. Tak hanya proyek ini, KPK juga mendalami proyek-proyek lain yang digarap PT Nusa Konstruksi yang terindikasi korupsi termasuk di Universitas Jambi.
“Kalau proyek itu ada KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme)-nya (akan diusut). Ya tunggu saja pemeriksaannya," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, seperti dilansir SuaraPembaruan, Selasa (22/8/2017).
Diketahui, PT Nusa Konstruksi Enjiniring yang sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah menggarap sejumlah proyek pemerintah. Selain pembangunan gedung di Universitas Mataram dan Universitas Jambi, PT Nusa Konstruksi Enjiniring juga menggarap proyek pembangunan Badan Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Surabaya tahap 3, RSUD Sungai Dareh Kabupaten Darmasraya, Gedung Cardiac RS Adam Malik Medan, Paviliun RS Adam Malik Medan, RS Inspeksi Tropis Surabaya, dan RSUD Ponorogo.
Tak hanya itu, PT Nusa Konstruksi juga menggarap proyek Wisma Atlet dan pembangunan Gedung Serba Guna Palembang, Pemprov Sumatera Selatan tahun 2011. Pengerjaan proyek-proyek tersebut atas 'bantuan' mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin lewat perusahaannya Permai Grup.
Untuk kasus dugaan korupsi pembangunan RS Udayana, PT Nusa Konstruksi Enjiniring diduga merugikan negara hingga Rp25 miliar. Perusahaan yang tengah menggarap sejumlah proyek di bilangan Kuningan, Jakarta itu telah menyerahkan uang sebesar Rp 15 miliar.
Untuk mengusut proyek-proyek lain yang terindikasi korupsi, KPK memeriksa PT Nusa Konstruksi Enjiniring yang diwakili Direktur Utama, Djoko Eko Suprastowo. Meski demikian, Agus mengatakan, pihaknya tetap akan menuntut PT Nusa Konstruksi Enjiniring sebagai korporasi.
"Direktur utama (yang mewakili), walaupun mungkin tuntutannya nanti nggak ke direktur utamanya tapi ke perusahaannya," kata Agus.
Terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, PT Nusa Konstruksi Enjiniring diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi.
PT Nusa Kontruksi Enjiniring diduga telah melakukan sejumlah penyimpangan seperti merekayasa penyusunan Harga Perkiraan Sendiri dan rekayasa mengkondisikan PT DGI sebagai pemenang tender. Pemahalan satuan harga ini menjadikan pemerintah bayar lebih tinggi. Dari nilai proyek Rp 138 miliar, diduga terjadi kerugian negara Rp 25 miliar dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Terkait kasus ini, PT Nusa Konstruksi Enjiniring telah mengembalikan uang kepada KPK sebesar Rp 15 miliar. Agus menyebut, pengembalian uang yang dilakukan PT Nusa Konstruksi Enjiniring tak serta-merta menghilangkan pidana perusahaan tersebut.
"Tergantung dari proses pemeriksaan dan proses pengadilan. Kita juga sampaikan di dalam ya, kalau yang Rp25 miliar (dugaan kerugian negara dalam pembangunan RS Udayana) itu kan hanya satu proyek, dulu mengerjakan berapa proyek?" tegas Agus.
Djoko diketahui telah rampung diperiksa penyidik KPK. Namun, Djoko enggan berkomentar mengenai materi pemeriksaan yang dijalaninya. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE