Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


KPK Serahkan Aset Nazaruddin Senilai Rp 24,5 M ke ANRI

M Nazaruddin.Ist
Jambipos Online, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset milik mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat, M Nazaruddin kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Aset tersebut telah dirampas terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Nazaruddin. 

Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan, aset milik Nazaruddin hasil TPPU yang telah dirampas dan bakal diserahkan ke ANRI berupa tanah dan bangunan di Jalan Warung Buncit Raya Nomor 21 dan 26, RT 006/RW 03, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. 

"Aset dimaksud merupakan barang rampasan dari perkara TPPU M Nazaruddin. Nilai aset sekitar Rp 24,5 miliar," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/8) malam. Febri menyatakan penyerahan aset tersebut bakal dilakukan secara simbolik di Hotel Kartika Candra dalam acara Rakornas ANRI pada Selasa (29/8/2017). 

Acara tersebut juga bakal dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur serta pimpinan KPK. Dikatakan Febri, aset ini nantinya dipergunakan ANRI sebagai pusat informasi arsip negara terkait tindak pidana korupsi. 

 "Aset akan digunakan oleh ANRI untuk pendukung kantor ANRI yang salah satunya adalah menjadi pusat informasi arsip negara dalam rangka penegakan hukum tindak pidana korupsi," katanya. 

Nazaruddin sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Nazarudin telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun penjara. Selain itu, aset-aset Nazaruddin senilai Rp 550 miliar yang terkait TPPU pun dirampas untuk negara. KPK sendiri sudah berhasil melelang salah satu aset Nazaruddin berubah pabrik kelapa sawit di Riau pada Juni 2017 lalu. Febri menyatakan, aset tersebut berhasil terjual dengan harga sekitar Rp 40 miliar. 

"Untuk yang di Riau itu sudah dilelang sejak Juni 2017 dan lelangnya sudah berhasil karena dari appraisal (penilaian) Rp 34 miliar kemudian berhasil terjual lelang Rp 40 miliar. Jadi nilai jualnya lebih tinggi dari nilai appraisal. Proses lelang kita berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. Dari sana tentu ada pengembalian kerugian keuangan negara," katanya. 

Selain menyerahkan aset rampasan dari perkara TPPU Nazaruddin, KPK juga bakal menghibahkan aset rampasan dari perkara TPPU mantan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht pada awal 2016 lalu. Aset rampasan ini bakal diserahkan ke Badan Pusat Statistik (BPS). 

"Aset-aset tersebut berupa enam bidang tanah di wilayah Jawa Barat," kata Febri. 

Febri memaparkan, aset-aset tersebut terdiri dari tanah seluas 600 meter persegi di Desa Nagasari, Karawang Barat, Karawang; tanah seluas 84 meter persegi di Bumi Teluk Jambe Blok QD Nomor 16, Desa Sukaluyu, Teluk Jambe Timur, Karawang. 

Selain itu terdapat juga tanah seluas 84 meter persegi di Bumi Teluk Jambe Blok QD Nomor 17, Desa Sukaluyu, Teluk Jambe Timur, Karawang; tanah seluas 84 meter persegi di Bumi Teluk Jambe Blok QD Nomor 18, Desa Sukaluyu, Teluk Jambe Timur, Karawang; tanah seluas 153 meter persegi di Bumi Teluk Jambe Blok QD Nomor 6, Desa Sukaluyu, Teluk Jambe Timur, Karawang; tanah seluas 153 meter persegi di Bumi Teluk Jambe Blok QD Nomor 7, Desa Sukaluyu, Teluk Jambe Timur, Karawang. "Penyerahan dilakukan pada Rabu, 30 Agustus 2017 di Hotel Mercure Karawang," kata Febri. 

Penyerahan aset ini merupakan konsep lain selain dilakukan lelang yang dapat dipergunakan untuk pengembalian kerugian keuangan negara. Dengan diserahkan kepada instansi negara atau kepentingan sosial aset dari hasil korupsi dan pencucian uang dapat langsung dimanfaatkan secara maksimal oleh instansi pemerintah lain maupun masyarakat. (JP)



Sumber: Suara Pembaruan

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar