Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


PLN Sumut Bangun Sutet Dilahan Warga Tanpa Ijin Pemilik Lahan (Jahisar Sipayung)

ILUSTRASI-Pemasangan Sutet.
Jambipos Online, Jambi-Seorang kakek pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Jahisar Sipayung (71) mendatangi rumah wartawan Jambipos Online untuk mengadukan aksi penyerobotan lahan miliknya seluas 9.766M2 oleh PLN Sumut di Huta Nagori Tongah, Nagori Pardomuan Tongah, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara. 

“Ada masalah lahan saya di Nagori Pardomuan Tongah yang dibangun menara Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (Sutet) oleh PLN Sumut. Saat ini material dan pembuatan pundasi menara Sutet sudah dimulai. Padahal belum ada kesepakan saya dengan pihak PLN Sumut. Namun saat ini sudah ada pekerjaan bangunan menara Sutet itu di lahan saya,” ujar Jahisar Sipayung, Senin (7/8/2017) malam. 

Jahisar Sipayung yang beralamat di Jalan Bangka No 3 RT 12, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi juga menyerahkan berkas bukti kepemilikan tanah warisan dari orang tuanya (Alm) Jinak Sipayung sejak tahun 1976 silam. Berikut ini salinan berkas Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor: 593/68/PT/2014 Tertanggal 11 September 2014 Atas Nama Jahisar Sipayung. 

Surat SKT itu dikeluarkan oleh Pemkab Simalungun melalui Pangulu Pardomuan Tongah, Kecamatan Silao Kahean, Simalungun. Surat Keterangan Tanah Nomor 593/68/PT/2014 ini ditandatangani oleh Camat Silau Kahean Belman Saragih SPd dan Pangulu Pardomuan Tongah Sinar Bayu Saragih tertanggal 10 September 2014. 

Surat itu menjelaskan bahwa Jahisar Sipayung menguasai tanah darat beserta tanaman yang ada diatasnya dengan luas ukuran 9.766M2 yang berlokasi di Huta Nagori Tongah dengan batas-batas sebagai berikut: Timur berbatasan dengan tanah Jameslin Sinaga, barat berbatasan dengan Tanah Jalan, sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Wakidi dan sebelah Utara berbatasan dengan tanah Sonteng Purba. 

“Tanah itu adalah warisan dari orangtua saya (Alm) Jinak Sipayung sejak tahun 1976. Ini diperkuat dengan bukti surat pernyataan hak menguasai atau memiliki. SKT bermaterai itu juga ditanda tangani oleh saksi Jameslin Sinaga, Wakidi, Sonteng Purba dan Selamat (Gamot Huta). SKT juga sudah terdaftar di Kantor Camat Silau Kahean dengan Nomor Register 593/324/2014 Tertanggal 11 Juni 2014,” ujar Jahisar Sipayung.(JP-Asenk Lee Saragih)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar