Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan pada kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Pemerintah Provinsi Jambi, Rika Oktavia, S STP, MA. |
Jambipos Online, Jambi-Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan pada kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Pemerintah Provinsi Jambi, Rika Oktavia, S STP, MA mengungkapkan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Jambi terjadi peningkatan yang signifikan.
Tahun 2015 tercatat 60 kasus, tahun 2016 tercatat 123 kasus dan Tahun 2017 hingga Juli sudah tercatat 37 kasus. Angka tersebut, dinilainya cukup tinggi dan pemerintah memberikan perhatian serius terhadap masalah perlindungan perempuan dan anak ini. Berdasarkan kasus-perkasus, lebih banyak kasus yang terjadi merupakan delik aduan, seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pelecehan dan kekerasan seksual terhadap perempuan, dan pelecehan terhadap anak.
Hal itu diungkapkan Rika Oktavia saat membuka secara resmi kegiatan “Pelatihan Jurnalis yang Sensitif Gender dan Anak Bagi Para Jurnalis” Jambi yang dilaksanakan di Hotel Dua Weston Jambi, Senin (10/7/2017).
Acara itu diselenggarakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) RI dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Jambi dan PWI Provinsi Jambi.(Berita Terkait: Jurnalis-Jambi-Belum-Sensitif-Gender)
Sementara pemateri (narasumber) pada “Pelatihan Jurnalis yang Sensitif Gender dan Anak Bagi Para Jurnalis yakni Maria Hartiningsih Wartawan Kompas 1984-2015 dan kini sebagai Praktisi Perempuan dan Lestari Nurhajati mantan Jurnalis dan kini Aktivis Perempuan. Peserta pelatihan diikuti sekitar 30 jurnalis Jambi dari berbagai media (Elektronik, Online dan Cetak).
“Lewat program “Pelatihan Jurnalis yang Sensitif Gender dan Anak Bagi Para Jurnalis” diharapkan media di Jambi lebih menfilter pemberitaan Gender dan kekerasan anak sehingga tidak menambah trauma bagi para korbannya,” kata Rika Oktavia S.
Dikatakan Rika, hasil laporan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Jambi merupakan unit jejaring ditingkat provinsi, daerah kabupaten/kota, serta social volunteer (sukarelawan sosial) bagi perlindungan perempuan dan perlindungan anak.
Dari aparat kepolisian, organisasi perempuan, kelompok advokasi, psikolog dan layanan kesehatan di rumah-rumah sakit menyebutkan sepanjang 2015 dan 2016 lalu, justru terjadi trend peningkatan kasus kekerasan perempuan dan anak.
“Peningkatan kasus kekerasan psikis perempuan dan anak yang tertinggi sampai saat ini. Lalu disusul dengan kasus kekerasan fisik, dan pelecehan (seksual),” katanya.
Diakuinya ada kendala selama ini, masyarakat Provinsi Jambi terutama dikalangan kaum hawa masih beranggapan “tabu” dan “aib” untuk mengungkap soal KDRT dilingkungan keluarganya, maupun tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak-anaknya.
Data P2TP2A soal kekerasan terhadap perempuan dan anak hingga Juli 2017 tercatat 37 kasus, pihak yang melapor terbanyak adalah kasus kekerasan seksual. Disusul kasus kekerasan psikis, dan kekerasan fisik.
“Ada kendala, mindset (pola pikir) ditingkat masyarakat saat ini, terutama perempuan enggan mengadukan masalahnya, atau melaporkan kasusnya. Mereka menganggap itu, adalah aib keluarga, dan bagi mereka itu, merupakan urusan rumah tangganya, dan sangat pribadi sehingga orang lain tidak perlu tahu,” sebutnya.
Disebutkan, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terutama kaum perempuan di Provinsi Jambi, pihak (P2TP2A Provinsi Jambi memperkuat kapasitas sumberdaya manusia P2TP2A di daerah kabupaten/kota, mensosialisasikan dan melakukan pendampingan P2TP2A dalam upaya pencegahan KDRT, serta mendukung komitmen yang terlibat dalam jejaring P2TP2A untuk lebih pro aktif.
Rika Oktavia S juga berjanji dengan jika Kepala OPD P2TP2A Provinsi Jambi sudah definitif, akan melakukan kerjasama dengan pers di Jambi dalam mensosialisasikan soal sensifitas Gender dan anak lewat pelatihan-pelatihan atau seminar dengan Jurnalis di Jambi. (JP-Asenk Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE