Ketua Komisi X DPR RI (Dapil Provinsi Jambi) Sutan Adil Hendra (SAH). |
Jambipos Online, Jambi-Ketua Komisi X DPR RI (Dapil Provinsi Jambi) Sutan Adil Hendra (SAH) menilai Dinas Pendidikan Provinsi Jambi telah melanggar Peraturan Menteri No 17 tahun 2017 khususnya pasal 15 dan 16 tentang kewajiban sekolah untuk memberi alokasi kursi bagi siswa miskin dan masyarakat sekitar untuk belajar di sekolah terdekat.
Pelanggaran Permen No 17 itu menimbulkan terjadinya kisruh Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jambi. Pasalnya banyak warga yang anak mereka lulus SMP tidak bisa terjaring di sekolah SMA yang keberadaan sekolah SMA itu disekitar tempat tinggal mereka. (Baca: Gubernur Jambi Diminta Respon Segera Surat Edaran Kemendikbud Terbaru Soal PPDB)
Menurut Sutan Adil Hendra (SAH) sebenarnya telah diantisipasi oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri No 17 Tahun 2017 tentang penerimaan peserta didik di seluruh Indonesia. Dalam Permen tersebut khususnya dalam pasal 15 dan 16 di sebutkan secara tegas keharusan sekolah memberi alokasi bangku atau kursi bagi masyarakat sekitar dan siswa miskin.
“Dalam permen ini sangat tegas di atur agar sekolah memberi alokasi kursi bagi masyarakat sekitar sekolah dan siswa miskin. (Baca: Ini Pejabat Diknas Prov Jambi yang Mengesampingkan Permen Itu)
Namun dalam penilaian Pimpinan Komisi X pendidikan tersebut Permen ini tidak diindahkan oleh pihak sekolah, bahkan dinas pendidikan sendiri terkesan mengesampingkan permen tersebut. Dari pengamatan kita di lapangan dinas pendidikan di daerah terkesan mengesampingkan Permen No 17 tersebut,” katanya, Jumat (7/7/2017).
Sehingga, menurut SAH, kondisi ini membuat sekolah berlaku lepas kontrol dalam penerimaan siswa.
“Kebijakan tak terkontrol ini terlihat banyak kasus suatu sekolah menerima 90 s/d 100 persen di luar kelurahan bahkan kecamatan tempat sekolah berada. Sedangkan masyarakat di sekitar mereka justru tidak ada yang diterima oleh pihak sekolah,” jelasnya.
Menangkal minimnya koordinasi yang dilakukan Diknas ini, SAH mengaku telah mengadakan pertemuan dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di Hotel Vermont (4/7) Jakarta.
“Dari analisa kita tidak berjalannya Permen tersebut karena kurangnya sosialisasi, koordinasi apalagi pengawasan yang dilakukan dinas pendidikan di daerah pada sekolah – sekolah pada proses PPDB,” tambahnya.
Berdasarkan ini, SAH mengaku pihaknya telah meminta mendiknas mengeluarkan Surat Edaran (SE) terhadap sekolah – sekolah akan kewajiban menerima warga sekitar sekolah dan siswa miskin dalam tiap tahun ajaran.
Pada Kamis 6 Juli 2017, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy telah mengeluarkan Surat Edaran Kemendikbud No 3 Tahun 2017 Tentang PPDB Tertanggal 6 Juli 2017 sebagai acuan pada PPDB 2017. (JP-Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE