Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


PPDB Online SMA-SMK 2017 di Provinsi Jambi Terancam Diulang

Zumi Zola saat melakukan inpeksi mendadak (sidak) pada hari pertama masuk kerja pasca libur Idul Fitri 1438 H, di kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Senin (3/7/2017).
  
PPDB Online 2017 di Provinsi Bertentangan dengan Permendikbud No 17 Tahun 2017 

Gubernur Jambi Minta Diknas Provinsi Jambi Bangun 1.500 RKB 

Jambipos Online, Jambi-Gubernur Jambi H Zumi Zola Zulkifli meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jambi untuk segera membangun sebanyak 1.500 Ruang Kelas Baru (RKB) bagi siswa SMA/SMK di Provinsi Jambi dalam waktu 3 tahun. Tahun 2017 ini Diknas Provinsi Jambi hanya mampu membangun 40 RKB di Provinsi Jambi. Hal itu diungkapkan Zumi Zola saat melakukan inpeksi mendadak (sidak) pada hari pertama masuk kerja pasca libur Idul Fitri 1438 H, di kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Senin (3/7/2017). 

Dihadapan pimpinan dan pegawai di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Zola menyampaikan, dalam rapat terbatas tentang evaluasi program Dinas Pendidikan termasuk yang memiliki kinerja yang rendah. 

“Setelah kita lakukan evaluasi dalam melaksanakan Program Jambi TUNTAS,  Dinas Pendidikan sangat  belum memuaskan. Pendidikan menjadi indikator keberhasilan pembangunan, untuk itu harus ada pergerakan yang cepat, dan evaluasi akan dilakukan di semua dinas dan instansi. Kita menyadari bahwa tidak mudah karena mendapatkan pelimpahan dari kabupaten/kota. Untuk itu diperlukan koordinasi dan sosialisasi dengan kabupaten/kota sehingga tidak ada kendala dan kebutuhan masyarakat terhadap akses pendidikan dapat terpenuhi,” jelas Zola.

Zola menyatakan, banyak keluhan dari masyarakat terhadap kinerja Dinas Pendidikan Provinsi Jambi didasari karena lemahnya sosialisasi dan koordinasi sehingga kebutuhan masyarakat tidak terakomodir. 

“Kelemahan ini membuat kebutuhan masyarakat tidak terakomodir, dan ini memberikan penilaian jelek dari masyarakat. Contohnya tentang penerimaan siswa baru, dan tentang tunjangan yang belum diterima. Saya minta kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi untuk menjemput bola sehingga kendala-kendala yang dialami masyarakat dapat teratasi. Juga kebutuhan akan Ruang Kelas Baru (RKB) yang targetnya seharusnya 1.500, hanya kita peroleh 40 ruangan. Padahal kami telah berupaya membuka jalan agar dana APBN kita dapatkan. Jadi, jangan duduk diam saja, komitmen dan kinerja kita sangat dibutuhkan masyarakat,” ungkap Zola.

Zola mengemukakan, dirinya sangat tidak mentolelir jika ada praktek uang di dalam penerimaan murid dan juga pemindahan guru. 

“Saya sangat sensitif jika ada oknum yang meminta uang kepada masyarakat untuk penerimaan siswa atau perpindahan guru, saya tidak peduli Anda siapa, tidak ada titipan, kalau Bapak dan Ibu mampu bekerja akan saya pertahankan, jika tidak bisa apalalagi melakukan transaksional akan saya lepas karena saya harus tegas, saya tidak mau mengorbankan nasib masyarakat Jambi kepada pejabat yang tidak mampu bekerja,” tegas Zola.

Juknis PPDB Online

Sementara daya tampung siswa pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SAM/SMK di Provinsi Jambi tahun ajaran 2017/2018 menurun drastis dari tahun sebelumnya. Pasalnya Juknis PPDB Online yang dibuat oleh Diknas Provinsi Jambi bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan (Mendikbud) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru untuk semua tingkatan dari TK hingga SMA/SMK.

Penggunaan system zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2017/2018 wajib diterapkan di daerah. Sesuai kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru untuk semua tingkatan dari TK hingga SMA/SMK.

Sistem zonasi tersebut, tertuang dalam Pasal 15 ayat (1): sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit 90 persen, dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

Di ayat (2), domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB. Sedangkan pada ayat (4), bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi, kabupaten/kota, ketentuan persentase dan radius zona terdekat dapat diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis antarpemerintah daerah yang saling berbatasan.

Apabila tidak menjalankan ketentuan itu hukumannya tidak diberikan dana Bosnas. Bahkan melanggar peraturan yang sudah ditetapkan bisa dikenakan pidana hukum. Selain di Pasal 15, di Pasal 16 pun dijelaskan bahwa SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat, yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah provinsi wajib menerima peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, yang berdomisili dalam satu wilayah daerah provinsi paling sedikit 20 persen dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

Diketahui Juknis PPDB Online SAMN/SMKN di Provinsi Jambi tidak adil bagi seluruh siswa. Pasalnya hasil ujian Nasional siswa dengan sistem komputerisasi diberikan porsi 60 persen pada syarat PPDB. Sementara siswa lulusan dengan ujian tertulis hanya diberikan porsi 40 persen. 

Ada juga indikasi bahwa nilai akhir ujian Nasional siswa lewat sitem ujian komputer “disuntik” oleh oknum Panitia di Diknas Provinsi Jambi agar bisa memenuhi kuota persen syarat PPDB. Isu ini sudah berhembus disejumlah orangtua siswa yang ingin memasukkan anaknya di sejumlah SMAN di Kota Jambi.

Ada juga dugaan Kepala Bidang Pembinaan SMA, M Tabri melakukan “gaya-gaya” lama dalam PPDB yang bekerjasama dengan oknum-oknum kepala sekolah dalam menentukan kuota PPDB. 

Seperti dikutip dari https://disdik.jambiprov.go.id, kata M Tabri, untuk pendaftaran melalui jalur warga ekonomi tidak mampu yaitu dengan membawa salahsatu program pemerintah berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sehat (KIS), atau Program Keluarga Harapan (PKH).

“Sedangkan lewat prestasi harus menyertai sertifikat juara, dengan legalitas dari organisasi seperti Pramuka, Olahraga, akademik dan lain-lainnya,” tuturnya.

Sedangkan PPDB SMA/SMK menerapkan sistem zonasi, M Tabri menjelaskan bahwa PPDB tahun 2017 ini tidak mengenal zonasi, sehingga siapapun boleh daftar ke sekolah ini, baik dalam  ataupun luar Provinsi Jambi.

“Menghilangkan sistem zonasi pada PPDB 2017 menjadi persoalan baru dan sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan (Mendikbud) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru untuk semua tingkatan dari TK hingga SMA/SMK. Padahal sistem zonasi ini untuk memudahkan akses mobilisasi anak didik yang dekat dengan sekolah. Dan sistem zonasi ini sudah pernah diberlakukan Diknas Provinsi Jambi dan menghilangkan label sekolah vaforit di Provinsi Jambi,” ujar  Radenmas, orang tua siswa di kawasan SMA 6 Kota Jambi kepada Jambipos Online, Selasa (4/7/2017). (JP-Lee)

 

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar